Suara.com - Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Pertamina yang berada di area yang menjadi titik kebakaran Depo Pertamina Plumpang ternyata bukan IMB perorangan.
Hal ini disampaikan Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena usai sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan hal tersebut.
"Itu IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena pada Minggu (5/3/2023) kemarin.
Dengan demikian, penerbitan IMB tersebut hanya digunakan untuk mendirikan bangunan saja dan tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan.
Baca Juga: Nestapa Korban Kebakaran Maut Depo Pertamina, Nur Laila Masih Menanti Suami yang Hilang: Pulanglah
"Pemiliknya ya (memiliki hak atas) bangunan saja," sambung dia.
Namun demikian, Suhaena menegaskan, ia dan warga tetap berhak untuk tinggal di lokasi itu secara legal.
Hingga kini, pihak berwenang masih menyelidiki terkait penyebab kebakaran di Depo Pertamina Plumpang. Sejumlah dugaan sudah disampaikan, salah satunya sambaran petir yang menyebabkan pipa bensin terbakar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan, kepolisian akan memeriksa sejumlah saksi termasuk CCTV sebagai alat pendukung penyelidikan.