"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr ED (Eko Darmanto), yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat, (3/3/2023).
Diminta penuhi panggilan KPK
Di satu hari yang sama, pihak KPK pun juga mengungkap sudah mengirimkan surat panggilan kepada pihak Eko Darmanto untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (7/3/2023).
"Selasa (diperiksa) di KPK," kata Pahala saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (3/3/2023).
Kini, KPK pun juga tengah menyoroti beberapa pejabat Kementerian lainnya yang terindikasi memiliki harta mewah.
Kontributor : Dea Nabila