Suara.com - Penahanan Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya Shane Lukas (19) akhirnya dipindahkan dari rutam tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Pemindahan penahanan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja bernama David itu dilakukan sejak pekan lalu.
"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat (3/3) lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3).
Trunoyudo menjelaskan proses pemindahan tahanan tersebut dilakukan karena penyidikan kasusnya kini sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," ucapnya.
Baca Juga: Pengelola Gunung Bromo Ikut Kena Getah Gara-gara Mario Sandi, Terancam Dipecat?
Ambil Alih Kasus
Sebelumnya ,Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban David oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Jakarta.
Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," katanya.
Baca Juga: Beda Kesaksian Kakak AG vs Mario Dandy Soal Kronologi Penganiayaan David
Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak ini sejak Rabu (22/2) karena melakukan penganiayaan terhadap D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Setelah Mario Dandy menjadi tersangka, rekannya Shane Lukas juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (Antara)