Ternyata Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Pemutus Penundaan Pemilu Versi LHKPN

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 05 Maret 2023 | 16:49 WIB
Ternyata Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Pemutus Penundaan Pemilu Versi LHKPN
Hakim Tengku Oyong. (Pengadilan Negeri Sarolangun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramai menjadi sorotan harta kekayaan ketiga sosok majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan memenangkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis T. Oyong, serta Dominggus Silaban dan H. Bakri yang masing-masing menjabat sebagai anggota majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024. Ia meminta KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Keputusan tersebut tertulis dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst yang dibaca pada hari Kamis (2/3/2023 lalu). KPU pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Begitu pula dengan sejumlah pakar hukum tata negara dan pemerhati Pemilu. Mereka beramai-ramai mengkritik putusan itu karena dianggap melawan Undang-Undang Dasar 1945, serta melampaui kewenangan PN Jakpus.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berikut ini data harta kekayaan dari para hakim yang menangani gugatan Partai Prima tersebut:

Hakim T Oyong

Dari data LHKPN yang dilaporkan Oyong tahun 2021, ia tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 4.491.844.535 atau Rp 4,4 miliar.

Harta dan kekayaannya tersebut terdiri dari tanah dan juga bangunan dengan total Rp 2.501.000.000 atau Rp 2,5 miliar. Oyong juga tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp 432.000.000 atau Rp 432 juta. Ditambah harta bergerak lainnya sebesar Rp 278.900.000 atau Rp 278 juta.

Baca Juga: Sejarah Partai Prima: Menang Gugatan Penundaan Pemilu, Didirikan Para Mantan Aktivis

Tidak hanya itu, Oyong juga tercatat memiliki surat berharga dengan total nilai Rp 255.448.820 atai Rp 225 juta. Kemudian kas dan setara kas dengan total nilai Rp 964.959.215 atau Rp 964 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI