Suara.com - Ramai menjadi sorotan harta kekayaan ketiga sosok majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan memenangkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis T. Oyong, serta Dominggus Silaban dan H. Bakri yang masing-masing menjabat sebagai anggota majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024. Ia meminta KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Keputusan tersebut tertulis dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst yang dibaca pada hari Kamis (2/3/2023 lalu). KPU pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Sejarah Partai Prima: Menang Gugatan Penundaan Pemilu, Didirikan Para Mantan Aktivis
Begitu pula dengan sejumlah pakar hukum tata negara dan pemerhati Pemilu. Mereka beramai-ramai mengkritik putusan itu karena dianggap melawan Undang-Undang Dasar 1945, serta melampaui kewenangan PN Jakpus.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berikut ini data harta kekayaan dari para hakim yang menangani gugatan Partai Prima tersebut:
Hakim T Oyong
Dari data LHKPN yang dilaporkan Oyong tahun 2021, ia tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 4.491.844.535 atau Rp 4,4 miliar.
Harta dan kekayaannya tersebut terdiri dari tanah dan juga bangunan dengan total Rp 2.501.000.000 atau Rp 2,5 miliar. Oyong juga tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp 432.000.000 atau Rp 432 juta. Ditambah harta bergerak lainnya sebesar Rp 278.900.000 atau Rp 278 juta.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahar Penundaan Pemilu Terungkap, Semua Sudah Diatur Jokowi
Tidak hanya itu, Oyong juga tercatat memiliki surat berharga dengan total nilai Rp 255.448.820 atai Rp 225 juta. Kemudian kas dan setara kas dengan total nilai Rp 964.959.215 atau Rp 964 juta.
Ia juga memiliki harta lainnya dengan total Rp 907.400.000 atau Rp 900 juta. Tak cuma harta, Oyong juga tercatat mempunyai hutang dengan total sebesar Rp 847.863.500 atau Rp 847 juta.
Dominggus Silaban
Masih dalam sumber yang sama pertanggal 31 Desember 2021, Dominggus Silaban tercatat memiliki harta kekayaan dengan total sebesar Rp 3.269.500.000 atau Rp 3,2 miliar.
Ia tercatat mempunyai aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 1.680.000.000 atau Rp 1,6 miliar dengan status hasil sendiri, warisan dan lain sebagainya. Aset ini tersebar di beberapa wilayah yang ada di Indonesia, seperti Medan dan Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Dominggus juga tercatat mempunyai sebanyak empat alat transportasi, yaitu kendaraan bermotor dengan total nilai 1.142.000.000 atau Rp 1,1 miliar.
Adapun jenis kendaraan bermotor milik hakim tersebut di antaranya sepeda motor Yamaha tahun 2014 senilai Rp 12 juta, Toyota Fortuner G buatan 2017 senilai Rp 400 juta, Toyota Corolla Cross buatan tahun 2021 senilai Rp 500 juta dan Toyota Raize keluaran tahun 2021 senilai Rp 230 juta.
Ia juga tercatat mempunyai harta bergerak lain yakni sebesar Rp 313.500.000 atau Rp 313 juta, serta kas dan setara kas dengan total Rp 684.000.000 atau Rp 684 juta. Sedangkan utangnya tercatat senilai total Rp 550.000.000 atau Rp 550 juta.
H. Bakri
Berdasarkan LHKPN pada periode yang sama yakni 31 Desember 2021, Bakri tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 1.233.134.229 atau Rp 1,2 miliar.
Bakri melaporkan aset tanah dan juga bangunan dengan total Rp 740.000.000 atau Rp 740 juta. Tanah dan bangunan tersebut ada di Kota Boyolali dan Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia juga memiliki aset transportasi dan mesin berupa dua mobil dengan total nilai Rp 385.000.000 atau Rp 385 juta. Kendaraan miliknya adalah Honda Accord keluaran tahun 1992 dengan harga Rp 35 juta, dan Mitsubishi Pajero keluaran tahun 2017 senilai Rp 350 juta.
Terakhir, Bakri turut melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 87.000.000 atau Rp 87 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 21.124.229 atau Rp 21 juta.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa