Suara.com - Profil Gazalba Saleh tengah menjadi perbicangan hangat. Pasalnya dalam perkara kasus suap di Mahkamah Agung, KPK menduga Gazalba Saleh dan beberapa tersangka lainnya melakukan transaksi yang tak wajar.
Sebelumnya, Gazalba Saleh yang menjabat sebagai Hakim Agung tengah menarik perhatian publik usai KPK melakukan OTT terhadap beberapa pejabat Mahkamah Agung atas kasus dugaan suap.
Atas adanya kasus ini, nama Galzaba Saleh pun ramai menjadi perbincangan publik. Nah bagi yang penasaran akan sosoknya, berikut ini profil Gazalba Saleh yang dilansir dari berbagai sumber.
Profil Gazalba Saleh
Diketahui, Gazalba Saleh adalah Hakim Agung yang lahir pada tanggal 15 April 1968 di Bone. Gazalba penah menempuh pendidikan di Universitas hasanuddin, tepatnya di Fakultas Hukum S1.
Usai lulus S1, Gazalba kembali melanjutkan pendidikan untuk jenjang S2 dan S3 di Universitas Padjajaran Bandung, jurusan Ilmu Hukum.
Gazalba juga pernah berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus di Surabaya. Lalu pada tahun 2017, ia sukses menduduki jabatan sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung usai gagal seleksi dua kali di pada tahun 2017 dan 2016 dalam pemilihan Calon Hakim Agung di Komisi Yudisial
Ketika mengikuti seleksi Hakim Agung pada tahun 2016, Gazalba menyatakan dalan visi misinya ingin membuat proses kasasi di MA (Mahkamah Agung) lebih cepat, yakni menjadi setengah bulan dari yang awalnya tiga bulan.
Gazalba juga menyampaikan bahwa pemberian hukuman mati terhadap pelaku narkoba adalah hukuman yang efisien serta bisa menjadi shock therapy.
Kemudian pada tahun 2017, Galzaba kembali ikut seleksi Hakim Agung. Pasa masa seleksi waktu itu, ia menyampaikan pentingnya seorang hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif. Galzaba pun lolos seleksi sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA 2017.
Selama menjadi menjabat sebagai Hakim Agung, salah satu kinerjanya yang mencuri perhatian publik yaitu saat menangani kasus perkara suap pengurusan izin ekspor benih lobster (benur) yang dilakukan Edhy Prabowo, yang mana pada saat itu beliau menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pada saat itu, majelis kasasi MA memangkas masa hukuman penjara Edhy Prabowo 4 tahun. Jadi Edhy mendapat keringangan dengan hukuman penjara 5 tahun dari yang sebelumnya penjara 9 tahun.
Kontributor : Ulil Azmi