Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong

Minggu, 05 Maret 2023 | 12:38 WIB
Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong
Hakim Tengku Oyong (Pengadilan Negeri Sarolangun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Tengku Oyong hingga kini masih disorot. Tepatnya karena ia memutuskan penundaan Pemilu 2024 dalam sidang gugatan pada Kamis (2/3/2023). Adapun permintaan ini diajukan oleh Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sidang gugatan perdata tersebut, Oyong berperan sebagai Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Ia memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 bersama dua Hakim Anggota, yakni H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Sebelum penundaan pemilu, hakim PN Jakpus ini diketahui sempat menangani sejumlah kasus kontroversial. Melalui putusannya pada tiap perkara itu, ia selalu memberikan vonis yang lebih rendah dari jaksa. Cari tahu informasi selengkapnya berikut ini.

Kasus yang Ditangani Tengku Oyong

Baca Juga: Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis

Selama bertugas di PN Medan, Oyong pernah terpilih sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus Doni Irawan Malay, yakni pada 2020 lalu. Sebagai pengingat, Doni adalah pria yang merobek dan pembuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.

Melalui sidang putusan, Doni Irawan Malay divonis tiga tahun kurungan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku ditindak empat tahun penjara. Selain itu, Oyong juga sempat menangani kasus kontroversial lainnya.

Oyong pada November 2021 menjatuhkan vonis bebas kepada Siska Sari W Maulidhina. Ia adalah wanita yang sempat mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul. Adapun alasannya dibebaskan dari segala tuntutan, yakni karena perilakunya itu bukan termasuk tindak pidana.

Hukuman itu juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Siska dipidana 10 tahun penjara. Wanita ini diduga melakukan penipuan sebesar Rp4 miliar hingga akhirnya dilaporkan ke pengadilan oleh mantan kekasihnya yang merupakan seorang anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun.

Terlepas dari kasus yang ditangani, Oyong juga pernah diperiksa oleh tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) ketika dirinya menjabat sebagai Hakim PN Ambon pada tahun 2010 lalu. Pemeriksaan ini ada kaitannya dengan penganiayaan seorang jurnalis SCTV di pengadilan negeri tersebut.

Baca Juga: Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding

Tak hanya Oyong, Badan Pengawasan MA pun memeriksa empat orang karyawan PN Ambon lainnya. Mereka adalah William, Dum Matuseja, Jordan Sahusilawane, serta seorang mahasiswa KKN, yang diduga ikut terlibat menganiaya jurnalis SCTV.

Lalu, hal kontroversial lainnya dari T Oyong ini adalah soal harta kekayaannya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, ia tercatat memiliki harta mencapai Rp4 miliar. Adapun aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar.

Profil Singkat Tengku Oyong

Tengku Oyong lahir pada 4 Maret 1964 dan mulai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1996. Saat ini, ia tercatat mengemban jabatan Hakim Madya dengan pangkat golongan Pembina Utama Muda (IV/c) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum menetap di sana, Oyong kerap bertugas di sejumlah Pengadilan Negeri. Ia sempat menjadi Hakim di PN Ambon dan PN Medan Kelas IA. Ia pun pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun. Ia bahkan merangkap jabatan Humas saat ditugaskan di Medan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI