Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis

Minggu, 05 Maret 2023 | 11:55 WIB
Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat heboh satu Indonesia karena putusannya memvonis KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Putusan itu diketok majelis hakim PN Jakpus yang menangani sidang gugatan Partai Prima.

Sosok hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 itu langsung jadi sorotan. Mereka adalah Hakim Ketua Tengku Oyong dan hakim anggota Bakri serta Dominggus Silaban. Simak berapa gaji hakim yang putuskan penundaan Pemilu berikut ini.

Jabatan 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Sidang gugatan Partai Prima itu dipimpin oleh Hakim Ketua Tengku Oyong yang jabatannya sebagai Hakim Madya Utama. Oyong diketahui berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Tepat pada Kamis (2/3/2023), Tengku Oyong merupakan sosok hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima hingga menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Permainan di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Sementara itu hakim anggota Bakri merupakan hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jakarta Pusat. Selain Bakri ada hakim anggota Dominggus Silaban yang merupakan hakim utama muda di PN Jakarta Pusat berpangkat pembina utama muda (IV/d). 

Berapa Gaji Hakim?

Gaji hakim perbulan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012. Gaji hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA. Seorang hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok perbulan yaitu sebesar Rp 2 juta perbulan.

Sementara itu, gaji tertinggi dari seorang hakim adalah hakim golongan IV E yang mendapat gaji pokok per bulan sebesar Rp 4,9 juta perbulan. Meskipun gaji pokok terlihat kecil, namun seorang hakim mendapat fasilitas lain seperti:

  • Tunjangan jabatan
  • Rumah dinas
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan serta keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Penghasilan pensiun
  • Tunjangan lainnya

Tunjangan Hakim di Indonesia 

Baca Juga: Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding

Selain mendapatkan gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan berdasarkan jabatan serta lokasi menjabat. Adapun rincian terkait tunjangan hakim di Indonesia adalah sebagai berikut:

Tunjangan Ketua Hakim
- Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta

Tunjangan Wakil Ketua Hakim
- Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta

Tunjangan Hakim Utama
- Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta

Tunjangan Hakim Utama Muda
- Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta

Tunjangan Hakim Madya Utama 
- Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta

Tunjangan Hakim Madya Muda
- Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta

Tunjangan Hakim Madya Pratama
- Kelas Pengadilan II Rp 11,1 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 15,5 juta

Tunjangan Hakim Pratama Utama 
- Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta

Tunjangan Hakim Pratama Madya
- Kelas Pengadilan II Rp 9,7 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 13,5 juta

Tunjangan Hakim Pratama Muda
- Kelas Pengadilan II Rp 9,1 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 12,7 juta

Tunjangan Hakim Pratama
- Kelas Pengadilan II Rp 8,5 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 11,8 juta

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI