Kebakaran Depo Plumpang, Legislator PDIP Seret Nama Anies: Dia Harus Ikut Bertanggung Jawab!

Minggu, 05 Maret 2023 | 11:54 WIB
Kebakaran Depo Plumpang, Legislator PDIP Seret Nama Anies: Dia Harus Ikut Bertanggung Jawab!
Suasana pada Sabtu (4/3/2023) pascakejadian pipa bahan bakar (BBM) menimbulkan kebakaran Depo Pertamina Plumpang [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta ikut bertanggung jawab atas insiden kebakaran Depo BBM Pertamina Plumpang. Karena, saat menjadi pemimpin di DKI, Anies sempat memberi izin warga mendirikan bangunan yang sebenarnya dilarang.

Apalagi, memang sejak awal diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu.

"Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang jelas bertentangan dengan peraturan," ujar Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Menurut dia, dengan adanya korban kebakaran, sepatutnya warga direlokasi agar terhindar dari musibah yang berulang di kemudian hari.

Baca Juga: Surya Paloh Temui Prabowo Hari Ini, Hubungan NasDem Gerindra Makin Mesra

"Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat, membuat persoalan bertambah rumit, karena terlihat lebih mementingkan terpilih jadi Gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang," imbuh dia.

Saat masih menjadi Gubernur DKI, Anies Baswedan menyatakan, bahwa izin mendirikan bangunan/IMB kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara merupakan penertiban perizinan berbentuk kawasan yang pertama kali di Indonesia.

"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tapi diberikan per Rukun Tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies dalam sambutannya di Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021).

Pada kesempatan itu, Anies menyerahkan secara simbolis sertifikat izin mendirikan bangunan kawasan kepada belasan perwakilan warga Kampung Tanah Merah.

IMB kawasan tersebut, kata Anies, merupakan solusi dari Pemprov DKI atas persoalan masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses berbagai perizinan bangunan.

Baca Juga: Instruksi Tegas Jokowi Ke Erick Thohir Dan Gubernur Heru: Segera Relokasi Korban Kebakaran Plumpang!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI