Wamenaker: Perppu Cipta Kerja Tidak Terapkan PKWT Seumur Hidup

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 05 Maret 2023 | 08:47 WIB
Wamenaker: Perppu Cipta Kerja Tidak Terapkan PKWT Seumur Hidup
Ilustrasi (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat berlaku seumur hidup.

"Terdapat jangka waktu PKWT. Jadi, bukan seumur hidup," kata Afriansyah Noor dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian" secara daring, di Jakarta, Sabtu (4/3/2023) malam.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja, terdapat jangka waktu PKWT dan ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

"Ada dua jenis PKWT, pertama PKWT berdasarkan jangka waktu yang diatur oleh perundang-undangan maksimal lima tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disebut juga tentang ruang lingkup selesainya pekerjaan," kata dia.

Baca Juga: Aksi Anti UU Cipta Kerja, Massa Berpakaian Hitam Coba Terobos Gedung DPR

Selain itu, Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan.

Meletusnya perang Ukraina dan krisis ekonomi global, menurut Afriansyah menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkannya.

"Dan yang penting untuk dijelaskan juga, bahwa Perppu ini lahir untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan perbaikan melalui pergantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan, Indonesia masih membutuhkan lapangan kerja yang memadai agar tetap bisa bertahan menghadapi  ekonomi global seperti saat ini. 

Namun, ada beberapa perusahaan padat karya yang terdampak krisis ekonomi global dan hal itu berujung pada pengurangan jam kerja dan bahkan pengurangan tenaga kerja.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Perppu Cipta Kerja Paling Busuk di Asia Pasifik, Masyarakat Menuntut Pemilu untuk Mengubah Keadaan

"Kondisi-kondisi itu yang membuat kita menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini. Sebelum terjadi 'kebakaran', lebih baik kita mencegahnya sehingga tak terjadi kebakaran besar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI