Suara.com - Lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) terseret operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus seleksi penerimaan calon Bintara Polri di tahun 2022. Kasus tersebut telah disidangkan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy menyebutkan bahwa saat ini kelima oknum sudah menjalankan pemeriksaaan.
"Ada dua kompol, satu AKP, dan dua Bintara," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Jumat (3/3/2023).
Namun, Iqbal tidak menjelaskan secara jelas dari mana asal kesatuan para oknum polisi tersebut. Saat ini, liam oknum tersebut telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jateng.
Baca Juga: Berkas Venna Melinda Tidak Lengkap, Ibunda Ferry Irawan Minta Anaknya Dibebaskan!
Berikut fakta-fakta terkait dengan polisi yang jadi calo penerimaan Bintara tersebut:
Sidang Etik Dilakukan Secara Transparan
Iqbal menyebut bahwa hasil sidang kode etik kasus tersebut akan disampaikan secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian.
Iqbal juga menyebut bahwa lima oknum anggota Polda Jawa tengah yang telah diamankan diketahui menjadi aktor korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
Jalani Pemeriksaan Intensif
Baca Juga: Sunan Kalijaga Lapor Polisi, Bawa Bukti Rekaman CCTV Anak Dipukul dan Dilempar Sampah
Kelima anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam Polda Jawa Tengah dan berkas pemeriksaannya secara lengkap.
Inisiatif Pribadi
Setelah dilakukan pemeriksaan, Iqbal menyebut bahwa para pelaku melakukan perbuatan tersebut berdasarkan inisiatif pribadi. Saat ini, kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Penindakan Tegas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penindakan tegas terhadap anggotanya yang terjaring OTT Propam Mabes Polri terkait dengan 'jual beli' penerimaan Bintara di lingkup Polda Jawa Tengah.
Sudah Terjadi Sejak Tahun Lalu
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfhi menambahkan bahwa kasus ‘jual beli’ penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jateng ini telah terjadi sejak tahun lalu.
Lima anggota yang terjaring OTT Propam Mabes Polri tersebut juga sudah menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dijatuhi Sanksi Demosi
Ahmad menyebut bahwa kelima anggota Polri tersebut telah dijatuhi sanksi berupa demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah.
Namun, ia tidak menjelaskan secara lebih detail hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing anggota yang terlibat tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa