Terserang Penyakit Komplikasi Setelah Operasi di Rumah Sakit
Sri menyebutkan bahwa setelah tiga tahun kliennya hanya bisa terbaring di kasur, kondisi Yuliantika semakin parah hingga tidak bisa melakukan aktivitas.
Tommy yang juga merupakan kuasa hukum dari Yuliantika juga baru-baru ini menyambangi kediaman dari kliennya.
Ia menyebut bahwa saat ini Yuliantika terserang penyakit komplikasi ginjal dan lain sebagainya.
Klaim Rumah Sakit yang Bersangkutan
Kuasa hukum rumah sakit, Joni justru membantah pernyataan Yuliantika. Joni menyebut Yuliantika tidak disuntik anestesi melebihi batas normal.
Joni menyebut bahwa sudah ada putusan Majelis Pemeriksaan Disiplin (MPD) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyebutkan tidak ada suntikan anestesi spinal sebanyak 12 kali.
Oleh karenanya, Joni menegaskan bahwa tidak ada malapraktik sebagaimana yang telah dituduhkan oleh pihak Yuliantika.
Tanggapan Menteri Kesehatan
Baca Juga: Sistem Kelas BPJS 1,2,3 Bakal Dihapus Menkes, Ini Penggantinya
Adanya kasus yang saat ini tengah ramai menjadi perbincangan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan menindaklanjuti laporan dari korban melalui kuasa hukumnya.