Ramai menjadi perbincangan seorang pasien perempuan bernama Yuliantika yang melaporkan dugaan malapraktik sebuah rumah sakit di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Yuliantika mengalami kelumpuhan pasca operasi caesar yang di lakukan di RS tersebut pada 18 Februari 2020. Setelah 3 tahun berselang, kini Yuliantika justru mengalami penyakit komplikasi.
Lantas, seperti apakah fakta ibu lumpuh setelah operasi caesar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cerita Korban
Baca Juga: Sistem Kelas BPJS 1,2,3 Bakal Dihapus Menkes, Ini Penggantinya
Sri Suparyanti, kuasa hukum Yuliantika dari Lokataru menjelaskan dugaan malapraktik yang telah dialami oleh kliennya. Ia menceritakan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 18 Februari 2020.
Pada saat itu, klien dan rumah sakit yang bersangkutan sudah melakukan audiensi dan disepakati bahwa RS akan bertanggung jawab.
Namun, Sri menyebut sampai saat ini rumah sakit yang bersangkutan tidak memenuhi janjinya, sementara kondisi kesehatan dari Yuliantika semakin parah karena mengalami kelumpuhan pada separuh tubuhnya.
Sri melanjutkan bahwa dalam kasus ini Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) juga telah memutuskan bahwa dokter yang pada saat itu menangani Yuliantika telah melakukan pelanggaran terkait dengan tindakan pemberian penyuntikan anestesi yang tidak sesuai dengan prosedur.
Sri menyebut pada tahun yang sama MKDKI telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada dokter yang menangani persalinan kliennya tersebut.
Baca Juga: Menkes Minta Dokter Segera Beri Rujukan Pasien Anak dengan Gejala Gagal Ginjal Akut
Dari pengakuan Yuliantika, pihak RS sempat memberikan bantuan berupa popok selama kurang dari setahun. Setelah itu RS tidak memberikan bantuan apapun.
Terserang Penyakit Komplikasi Setelah Operasi di Rumah Sakit
Sri menyebutkan bahwa setelah tiga tahun kliennya hanya bisa terbaring di kasur, kondisi Yuliantika semakin parah hingga tidak bisa melakukan aktivitas.
Tommy yang juga merupakan kuasa hukum dari Yuliantika juga baru-baru ini menyambangi kediaman dari kliennya.
Ia menyebut bahwa saat ini Yuliantika terserang penyakit komplikasi ginjal dan lain sebagainya.
Klaim Rumah Sakit yang Bersangkutan
Kuasa hukum rumah sakit, Joni justru membantah pernyataan Yuliantika. Joni menyebut Yuliantika tidak disuntik anestesi melebihi batas normal.
Joni menyebut bahwa sudah ada putusan Majelis Pemeriksaan Disiplin (MPD) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyebutkan tidak ada suntikan anestesi spinal sebanyak 12 kali.
Oleh karenanya, Joni menegaskan bahwa tidak ada malapraktik sebagaimana yang telah dituduhkan oleh pihak Yuliantika.
Tanggapan Menteri Kesehatan
Adanya kasus yang saat ini tengah ramai menjadi perbincangan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan menindaklanjuti laporan dari korban melalui kuasa hukumnya.
Budi menegaskan akan meminta audiensi dengan Kemenkes agar mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit.
"Nanti akan kita terima, nanti kita akan ajak juga teman-teman dari Majelis Kode Etik Kedokteran untuk melihat ininya seperti apa," Kata Budi, Jumat (3/3/2023)
Ia saat ini mengaku belum bisa memastikan apakah pihak RS memang benar-benar melakukan malapraktik atau tidak. Kesimpulan tersebut baru bisa diketahui setelah dilakukan penyelidikan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa