Siapa Pontjo Sutowo? 16 Tahun Tak Bayar Royalti Pengelolaan Hotel Sultan ke Negara

Sabtu, 04 Maret 2023 | 18:12 WIB
Siapa Pontjo Sutowo? 16 Tahun Tak Bayar Royalti Pengelolaan Hotel Sultan ke Negara
Hotel Sultan (Instagram @thehotelsultanjkt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baru-baru ini, Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK Edward Omar Syarief Hiariej menyebutkan selama 16 tahun PT Indobuildco tidak membayar royalti atas pengelolaan Hotel Sultan kepada negara. Nama Pontjo Sutowo pun kemudian muncul dan ramai menjadi sorotan dari publik.

Lantas, siapakah Pontjo Sutowo yang saat ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pontjo Sutowo sendiri merupakan Direktur Utama dari PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan. Ia juga adalah anak dari Ibnu Sutowo, seorang tokoh militer ternama pada rezim Suharto. Ibnu Sutowo juga menjabat Direktur Utama Pertamina saat era rezim Orde Baru.

Disebutkan bahwa selama 16 tahun lamanya, yakni para periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti atau kontribusi kepada negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca Juga: Jalan Panjang Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan: Saksi 'Pergulatan' Negara vs Swasta

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/3/2023), Edward menjelaskan bahwa perkembangan sengketa hukum pengelolaan Hotel Sultan. Ia juga menyebutkan pihaknya sudah memberikan surat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan tersebut berada.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan Peninjauan Kembali perkara perdata dengan Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada ada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan juga mengikat.

Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwasanya Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, yaitu Kemensetneg.

Disebutkan oleh Edward, penggugat yaitu PT Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo telah mengajukan sebanyak tiga kali PK atas perkara yang sama.

Adapun dalam tiga perkara PK tersebut, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PK 1. Berdasarkan fakta hukum yang terkuak dalam persidangan, sudah dibuktikan bahwa pemerintah pusat sudah melakukan pembebasan lahan dengan Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.

Baca Juga: Kilas Balik Sejarah Hotel Sultan yang Kini Berhasil Resmi Jadi Milik Negara

Kemudian, berdasarkan pada Keputusan Presiden dengan Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwasanya seluruh tanah dan juga bangunannya, serta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games merupakan milik Negara Republik Indonesia dalam hal ini yaitu Kemensetneg.

Hal tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq. PPK GBK.

Terbaru, Pontjo Sutowo telah kembali mengajukan sengketa pengelolaan Hotel Sultan, gugatan tersebut telah dilayangkan pada tanggal 28 Februari 2023.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI