Suara.com - Mario Dandy Satrio yang kini jadi tersangka kasus kekerasan ternyata tak hanya bersalah menghajar anak petinggi organisasi sosial GP Ansor, David.
Adapun Mario juga dinilai melanggar beberapa peraturan lalu-lintas sepanjang dirinya mulai berkendara di jalanan. Mario yang gemar memamerkan kendaraan mewah dari moge Harley-Davidson hingga Jeep Rubicon itu ternyata juga gemar melanggar aturan lalu-lintas.
Berikut daftar pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Rubicon milik Mario Dandy berpelat bodong
Baca Juga: Mobil Rubicon Anak Rafael Alun Ternyata Atas Nama Petugas Kebersihan
Sebelumnya, mobil raksasa Rubicon milik Mario Dandy menuai polemik. Sebab Jeep Rubicon dan Harley yang kerap ia tunggangi tidak dilaporkan oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak cukup di situ, diketahui bahwa Rubicon itu terpasang pelat nomor bodong yakni B 2751 PBP.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkap pelat bodong tersebut dipasang demi menghindari aturan ganjil-genap yang diberlakukan di jalanan Ibu Kota.
"Untuk menghindari e-tilang katanya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada awak media.
Bukan cuma Rubicon, Harley yang tersemat nomor polisi B 6000 LAM juga tak ditemukan di database Samsat alias bodong.
Baca Juga: Sembunyikan Harta Mobil Rubicon, Rafael Alun Diduga Pakai Nama Orang Tak Punya
Akhirnya pihak Rafael dan Mario mengakui bahwa benar Harley tersebut berpelat bodong.
"Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan sudah akui juga itu bodong," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Nunggak pajak
Publik juga dibuat geram atas fakta ironis bahwa kendaraan anak pejabat pajak tersebut justru kerap menunggak pajak.
Rubicon yang kerap dikendarai Mario Dandy itu nunggak Rp 6,9 jutaan untuk pajak kendaraan.
Toyota Innova diblokir ETLE
Tak hanya anak, kendaraan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang dipakai untuk memenuhi panggilan ke KPK juga bermasalah.
Mobil yang digunakan untuk menjemput Rafael saat diperiksa oleh KPK tersebut juga kedapatan diblokir oleh ETLE.
Pesan bertuliskan 'Nopol Blokir ETLE' tampil di laman pencarian terhadap status STNK mobil tersebut di situs resmi Samsat setempat.
Melalui pesan tersebut, dapat dipastikan bahwa mobil tersebut kena tilang ETLE dan hingga detik ini belum membayar denda. Keberadaan tilang tersebut juga menunjukkan bahwa mobil tersebut digunakan oleh Rafael atau Mario dan melanggar lalu-lintas sehingga ditilang.
Kondisi Mario Dandy terkini
Mario Dandy bersama rekan-rekannya kini ditahan oleh polisi.
Terbaru, Mario bersama rekannya, Shane dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kontributor : Armand Ilham