Suara.com - Pemerintah kini akhirnya berhasil mengambil alih Hotel Sultan Jakarta yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan swasta.
Upaya perpindahan kepemilikan tersebut dilakukan lantaran Hotel Sultan berdiri di atas tanah kawasan Senayan, lebih tepatnya di Jl Gatot Subroto, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Kawasan tersebut sejatinya adalah milik negara, sehingga wajar jika pemerintah menempuh perjuangan panjang menguasai hotel tersebut.
Bertahun-tahun lamanya perjuangan, akhirnya pemerintah berhasil mengambil kepemilikan Hotel Sultan melalui peninjauan Kembali (PK) terkait lahan sengketa Hotel Sultan
"Jadi Kemsetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK dan sesuai dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain, yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, hotel, dan aset lain yang berada di atas HPL 1/Gelora dan di Blok 15 itu," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Kilas Balik Sejarah Hotel Sultan yang Kini Berhasil Resmi Jadi Milik Negara
Perjalanan panjang Hotel Sultan jadi milik pemerintah: Duel negara vs PT Indobuild Co
Sebelumnya, Hotel Sultan berada di bawah kepemilikan perusahaan swasta yakni PT Indobuild Co.
Tak ayal, perusahaan tersebut merupakan milik Pontjo Sutowo, putra sosok petinggi militer masa Orba yakni Ibnu Sutowo.
Pendirian Hotel Sultan juga menemui isu lantaran kasus penyalahan gunaan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) pada 2002 silam. Kala itu, Hotel Sultan masih bernama Hotel Hilton.
Permasalahan tersebut cukup serius hingga membuat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dibui lantaran memberikan izin ke Ponco Sutowo.
Baca Juga: Perusahaan Kakak Mertua Dian Sastro Tak Bayar Royalti Hotel Sultan Selama 16 Tahun
Pindah tangan ke tangan lain sejak Zaman Soekarno
Sejatinya, sengketa kepemilikan Hotel Sultan telah ada semenjak era Presiden RI Pertama. Bahkan jika kita tarik benang merah, tanah Senayan adalah milik rakyat Betawi asli yang kemudian menjadi kawasan elit yang dibangun berbagai bangunan dan fasilitas umum.
Soekarno pada saat masa kepresidenannya melakukan pembebasan lahan untuk membangun berbagai fasilitas olahraga guna menyelenggarakan pesta olahraga Asia atau Asian Games IV tahun 1962.
Nahas, kala itu pemerintah tidak sempat membuat sertifikat.
Beberapa tahun setelahnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan tugas ke PT Indobuilco mengelola tanah tersebut untuk kepentingan pariwisata. Publik memiliki kecurigaan bahwa keluarga Sutowo memiliki kedekatan dengan keluarga Cendana sehingga proses pemberian kepemilikan perjalan dengan mulus.
Akhirnya melalui Surat Keputusan Mendagri, diberikan HGB ke perusahaan tersebut hingga akhirnya kerap mengalami perpanjangan.
Sayangnya, perpanjangan HGB tersebut dinilai merugikan negara sampai Rp 1,93 triliun hingga lembaga antirasuah melakukan penyidikan dugaan korupsi sejak sejak 27 Oktober 2005.
Tak cukup di situ, PT Indobuilco sempat memenangkan gugatan terhadap BPN, Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno, Kejaksaan Agung, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 2006.
Kemenangan PT Indobuilco tak membuat pemerintah patah semangat untuk melakukan banding, meski telah ditolak beberapa kali oleh pengadilan.
Kontributor : Armand Ilham