Viktor pada tahun 2016 juga sempat terlibat kontroversi. Ia dilaporkan sejumlah partai politik ke Bareskrim Polri atas pernyataan diri sebagai pendukung negara khilafah dalam pidatonya. Ia kala itu menghubungkan beberapa parpol, yakni Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN.
Partai-partai itu lantas menuduh Viktor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, sekaligus Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghasutan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Lebih lanjut, pada tahun 2018, Viktor juga sempat mengungkap pernyataan yang kontroversial. Ia mengancam ada pematahkan kaki bagi para pelaku perdagangan manusia (human trafficking). Menurutnya hal ini perlu dilakukan karena angka kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terus meningkat di tiap tahunnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti