Suara.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat hingga kini masih menerima sorotan usai mengeluarkan kebijakan bagi pelajar. Ia menyarankan agar anak-anak di daerah yang dipimpinnya itu bisa memulai pelajaran pada pukul 05.00 WITA.
Menanggapi unggahan tentang Viktor, akun Twitter @mazzini_gsp mengungkap bahwa Gubernur NTT itu memiliki kontoversi. Disebutkan jika Viktor sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan. Namun, setelah ditelusuri belum ada pemberitaan yang membahas soal perkara ini.
"Lagian aneh-aneh aja, preman sekaligus mantan napi kasus penganiayaan kok dipilih jadi kepala daerah," tulis akun @mazzini_gsp pada Jumat (3/3/2023).
Cuitan ini kemudian menyita perhatian jutaan warganet. Banyak dari mereka yang terkejut dengan pernyataan tersebut. Mereka mengaku heran mengapa di Indonesia tak sedikit pelaku kejahatan yang diberi kesempatan, bahkan dengan menjadi pemimpin suatu masyarakat.
Baca Juga: Ditanya Wartawan Dasar Hukum Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi, Jawaban Gubernur NTT Ngasal
"Lagian juga aneh, daftar jadi Kepala Daerah kok gak pake SKCK. Tapi yg jadi kroco² wajib syarat ini itu," tulis seorang warganet.
"gini lah kalo syarat skck cuma dipake buat karyawan aja. masa kepala daerah modelan mantan napi aja lolos. skck ga dipake syarat boss kalo nyalon jadi kepala daerah? lawak," tulis yang lainnya.
"Udh biasa kali, daerah gw banyak yg mantan preman/kriminal jadi orang pemerintahan macam DPR. Mereka pas pencalonan masa nya banyak belum lagi di tambah duit, beh jadi dh," komentar warganet.
"lah pantes problematik, analisis kebijakannya aja gak jelas, tanpa riset dulu, ketok tinggal ketok, kok bisa ya jadi kepala daerah," ujar warganet.
Kontroversi Lain Gubernur NTT
Baca Juga: Millen Cyrus Ngaku Bisa Produksi ASI Efek Hormon Berlebihan, Warganet Ngamuk: Isinya Racun
Gubernur NTT Viktor Laiskodat bersama Wakilnya, Josef Nae Soi sempat menggelar acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada Jumat (27/8/2021) di Pulau Semau. Kegiatan itu dilakukan bersama seluruh kepala daerah seantero NTT saat pandemi Covid-19 masih menyeruak.
Viktor pada tahun 2016 juga sempat terlibat kontroversi. Ia dilaporkan sejumlah partai politik ke Bareskrim Polri atas pernyataan diri sebagai pendukung negara khilafah dalam pidatonya. Ia kala itu menghubungkan beberapa parpol, yakni Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN.
Partai-partai itu lantas menuduh Viktor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, sekaligus Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghasutan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Lebih lanjut, pada tahun 2018, Viktor juga sempat mengungkap pernyataan yang kontroversial. Ia mengancam ada pematahkan kaki bagi para pelaku perdagangan manusia (human trafficking). Menurutnya hal ini perlu dilakukan karena angka kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terus meningkat di tiap tahunnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti