Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim

Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:16 WIB
Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Ketum Prima Agus Jabo, sejak awal partainya memang bersikeras agar tahapan pemilu sementara dihentikan.

"Sejak awal, Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," jelas Agus.

Hingga pada Kamis (2/3/2023) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat  mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Terkait putusan tersebut, Ketua Umum Prima Agus Jabo meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," pungkasnya.

Hakim PN Jakpus bakal dipanggil KY

Hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 langsung membuat heboh. Mengenai putusan itu, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pendalaman guna melihat potensi pelanggaran yang terjadi.

"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi," kata juru bicara KY, Miko Ginting melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV

Miko menerangkan bahwa pihaknya akan memanggil hakim PN Jakpus untuk diminta klarifikasi atas putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI