Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim

Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:16 WIB
Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ajukan gugatan ke PTUN

Merasa tak diakomodir di Bawaslu, Partai Prima lantas mengajukan gugatan ke PTUN. Partai tersebut sempat dua kali melayangkan gugatan, pertama pada 30 November 2022.

Prima meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berita acara KPU RI per 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya, yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi, tidak sah.

Prima juga meminta majelis hakim PTUN memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru, dengan menyatakan dan menetapkan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun, permohonan sengketa itu dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya dinilai bukan keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Prima lalu melayangkan gugatan kedua ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, berbekal objek Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Namun lagi-lagi prima tetap kalah di meja hijau.

Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri

Tak menyerah, Prima lalu melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022. Prima mengaku merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi.

Menurut Prima, KPU RI tidak teliti dalam melakukan verifikasi sehingga menyebabkan keanggotaan partainya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.

Baca Juga: Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV

Prima lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan {emilu 2024 selama sekitar 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI