Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat geger dunia politik Indonesia. Pengadilan tersebut mengabulkan gugatan Partai Prima dan memutuskan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
Bagaimana sebenarnya duduk perkara masalah gugatan yang menghasilkan putusan penundaan pemilu itu? Berikut ulasannya.
Berawal dari sengketa KPU RI dan Partai Prima
Putusan menunda Pemilu 2024 itu berawal dari keputusan KPU RI yang menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak lolos verifikasi untuk jadi peserta Pemilu 2024. Keputusan itu diambil pada 14 Oktober 2022 lalu.
Alhasil, Partai Prima dan para pendukungnya bereaksi. Mereka lantas menggugat KPU RI ke Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam permohonannya, Prima menganggap KPU RI tidak professional karena menyatakan Prima tidak lolos verifikasi administrasi, padahal syarat keanggitaan Prima di 22 provinsi telah terpenuhi.
Dalam sengketa itu, Bawaslu memenangkan Prima dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang dalam rangka perbaikan verifikasi administrasi.
Namun pada 18 November 2022, KPU tetap menyatajan Prima tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV
Partai pimpinan Agus Jabo itu lalu Kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu. Namun gugatan yang kedua kalinya ini ditolak, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.