Gegara Rubicon Berpelat Palsu, Hukuman Mario Dandy Bisa Diperberat!

Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:02 WIB
Gegara Rubicon Berpelat Palsu, Hukuman Mario Dandy Bisa Diperberat!
Gegara Rubicon Berpelat Palsu, Hukuman Mario Dandy Bisa Diperberat! (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut penggunaan pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo (20) saat menganiaya David (17) tahun bisa memperberat hukuman. Khususnya, apabila terbukti motif Mario menggunakan pelat palsu tersebut sengaja untuk menutupi identitasnya dalam melakukan kejahatan.

"Nanti reserse yang tanya, ini di-pake apa nih untuk apa. Kalau untuk melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali ya," kata Firman kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Sementara jika merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kata Firman, sanksi pagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak pada peruntukannya hanya disanksi pidana 2 bulan penjara atau denda Rp500 ribu.

"Kalau untuk itu, saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan (penjara) atau lima ratus ribu," jelasnya.

Baca Juga: Tetiba Muncul, Kak Seto Minta Agnes Dilindungi

Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Sebagaimana diketahui, Mario menggunakan mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 120 DEN saat menganiaya David di Kompleks Green Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Belakangan terungkap bahwa pelat nomor yang terpasang pada kendaraan mewah tersebut ternyata palsu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut pelat nomor asli pada Jeep Rubicon tersebut semestinya ialah B 2571 PBP.

"Kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini, sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.

Dalam perkara penganiayaan ini penyidik telah menetapkan Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AG (15) pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Geger Percakapan Diduga Agnes dan David Ozora Sebelum Insiden Brutal Terjadi di Tangan Mario Dandy

Kemudian tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI