Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk tindak kejahatan bisa dijatuhkan sanksi, seperti yang dilakukan oleh tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy menggunakan pelat palsu yang dipasang pada mobil Jeep Rubicon untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
Firman menjelaskan bahwa pelanggaran registrasi kendaraan bisa digunakan penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap Mario Dandy.
"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, Firman mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan aslinya bisa disanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.
Meski sanksinya kecil, jika kendaraan itu juga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik bisa menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," jelas Firman.
Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy kepada David (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terus menjadi sorotan publik.
Tak hanya melakukan penganiayaan secara brutal, tersangka juga terbukti menggunakan mobil mewah Rubicon dengan pelat nomor palsu.
Baca Juga: Remaja AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David
Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).
Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).
Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D (17).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk MDS disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak. [ANTARA]