Terbukti Pakai Pelat Palsu, Hukuman Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Bisa Lebih Berat

Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:17 WIB
Terbukti Pakai Pelat Palsu, Hukuman Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Bisa Lebih Berat
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk tindak kejahatan bisa dijatuhkan sanksi, seperti yang dilakukan oleh tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy menggunakan pelat palsu yang dipasang pada mobil Jeep Rubicon untuk melakukan penganiayaan terhadap David.

Firman menjelaskan bahwa pelanggaran registrasi kendaraan bisa digunakan penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap Mario Dandy.

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Firman mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan aslinya bisa disanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Meski sanksinya kecil, jika kendaraan itu juga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik bisa menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," jelas Firman.

Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy kepada David (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terus menjadi sorotan publik.

Tak hanya melakukan penganiayaan secara brutal, tersangka juga terbukti menggunakan mobil mewah Rubicon dengan pelat nomor palsu.

Baca Juga: Status Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, Ini Konstruksi Pasal Baru yang Diterapkan

Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI