Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap mempertahankan capaian positif di tahun 2022 dengan menyusun beberapa program utama yang akan diimplementasikan sepanjang tahun 2023.
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan DJKI Memiliki tugas yaitu menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang kekayaan intelektual seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan fungsinya sebagai perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi hingga pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan.
Ia memaparkan bahwa ada beberapa program unggulan yang akan dijalankan DJKI di tahun ini, diantaranya meningkatkan permohonan kekayaan intelektual sebesar 17% di tahun 2023 dengan safari Menteri Hukum dan HAM, DJKI Aktif Belajar Mengajar dan Indonesian IP Academy.
Lalu meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional yang dilindungi sebesar 8%, Persiapan Pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024, Patent Examiner Goes to Campus, menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran kekayaan intelektual sebesar 100%, sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis kekayaan intelektual hingga menyelesaikan permohonan kekayaan intelektual sebesar 99%
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia
Razilu menuturkan, setiap tahunnya DJKI Kemenkumham akan mengangkat satu tema dan di tahun 2023 adalah 'Tahun Merek' yang bertujuan untuk merespons dan membangun kesadaran, cinta, maupun rasa bangga terhadap merek Indonesia. Sejumlah kegiatan telah dipersiapkan, seperti One Village, One Brand, Mobile IP Clinic dan Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP-Merek)
Pada One Village, One Brand, DJKI akan bekerja sama dengan seluruh mitra, kantor wilayah, dan dinas di setiap provinsi untuk mengidentifikasi produk khas yang dapat masuk ke pasar. Bagi produk yang belum memiliki merek, DjKI akan membantu untuk mengajukan merek secara kolektif.
"Jadi mereknya adalah merek kolektif. Tidak dimiliki oleh perorangan, tapi dimiliki oleh satu komunitas dibantu oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan kita," lanjut Razilu kepada media, Kamis (2/3/2023).
Sementara mengenai sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Anom Wibowo menjelaskan hal tersebut dilakukan guna mengeliminasi pusat perbelanjaan yang masih atau cenderung menjual barang yang tidak standar seperti palsu atau belum memiliki sertifikat.
“Harapannya masyarakat memiliki trust kepada pusat perbelanjaan dan tanpa ragu membeli barang. Kita ketahui dalam masyarakat kita masih ada lapisan sosial yang mana belum mampu membeli barang original, tetapi dengan strategi ini maka harapannya mempersempit pusat perbelanjaan yang menjual barang palsu. Tahun ini kami mencoba untuk bisa mensertifikasi pusat perbelanjaan, memang sulit tetapi ini tantangan,” terang Anom.
Baca Juga: WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
Becermin dari keberhasilan program 2022, Razilu optimis pencapaian 2023 akan jauh lebih gemilang. la pun menguraikan langkah yang akan ditempuh, seperti membuat SK Menteri Hukum dan HAM terkait tim pelaksana program unggulan di DJKI. “Harapannya, masing-masing pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi menyukseskan seluruh program unggulan,” tandasnya.