Teddy Minahasa Cecar Ahli Digital Forensik Gegara Tampilkan Chat Tidak Menyeluruh

Kamis, 02 Maret 2023 | 21:07 WIB
Teddy Minahasa Cecar Ahli Digital Forensik Gegara Tampilkan Chat Tidak Menyeluruh
Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinto di persidangan Teddy Minahasa. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, Jon Saragih menyebut hal itu sudah dijelaskan sebelumnya. Sampel, kata Hakim Jon, diambil dari koordinasi ahli dengan penyidik.

Rujit kemudian menjelaskan, jika dirinya membuat berita acara berdasarkan laporan maju (lapju) dari penyidik.

Mendengar hal tersebut, Teddy menyayangkan penyajian bukti chat dari Rujit sepotong-sepotong. Padahal Rujit, kata Teddy, berkompetensi menyajikan bukti chat secara utuh.

"Lalu saudara menyatakan sesuai dengan lapju, laporan kemajuan, artinya itu kan order dari penyidik," kata Teddy.

Rujit kemudian menyanggah pernyataan Teddy. Ia menyebut jika berita acara itu berisikan sampel. Sementara hasil menyeluruh ada dalam soft copy. Bahkan, ia mengungkapkan, tidak mungkin jika keseluruhan bukti chat semua tersangka dimasukan dalam berita acara.

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara narkotika yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali bergulir. Dalam agenda persidangan kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik, Rujit Kuswinto untuk terdakwa Teddy Minahasa.

Dihadirkannya Rujit, untuk membuktikan keabsahan bukti chat antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara soal praktik penilapan barang bukti sabu dan penjualan barang bukti tersebut.

Karena saat persidangan sebelumnya, pihak Teddy Minahasa sempat mempertanyakan keabsahan chat antara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara karena chat yang saat itu ditampilkan hanya dalam bentuk foto, bukan hasil digital forensik.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.

Baca Juga: Linda Ngaku Nikah Siri dengan Teddy Minahasa, Kuasa Hukum: kan Beda Agama, Tunjukin Dong Foto Nikahnya

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI