Rafael Alun Disorot, KPK Usul Sanksi Pecat Bagi Pejabat Negara Tidak Jujur Isi LHKPN

Kamis, 02 Maret 2023 | 21:06 WIB
Rafael Alun Disorot, KPK Usul Sanksi Pecat Bagi Pejabat Negara Tidak Jujur Isi LHKPN
Wakil Ketua KPK Alex Marwata. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong DPR RI mengubah aturan perundang-undangan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

KPK meminta agar mereka diberi kewenangan untuk menentukan pejabat mana saja yang wajib melaporkan LHKPN. Termasuk pemberian sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tak jujur mengisi LHKPN.

"Jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya pemberian kewenagan itu menjadi sangat penting. Sebab KPK banyak menemukan jabatan-jabatan strategis yang seharusnya menyerahkan LHKPN, namun bukan penyelenggara negara.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Soal Tren Pejabat Pamer Kekayaan: 'Kita Ini Pelayan'

"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN itu kategorinya bukan penyelenggara negara, sehingga dia gak melapor. Padahal posisinya strategis," ujar Alex.

Jika kewenangan itu dimiliki, KPK akan menentukan jabatan-jabatan strategis yang harus menyerahkan LHKPN, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pejabat yang tidak patuh.

Alex menyebut, KPK akan mengatur itu dalam Peraturan Komisi atau Perkom, berikut dengan sanksinya.

"Tahun ini sudah kami perintahkan agar jadi Perkom ini, termasuk sanksi," katanya.

Bagi pejabat yang tidak patuh atau tidak jujur dalam mengisi LHKPN, bentuk sanksinya bisa berupa pemecatan atau pencopotan dari jabatan.

Baca Juga: KPK : Motor Harley Davidson Yang Dipakai Mario, Bodong

"Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan, di-nonjob dari posisi yang bersangkutan. Jadi begitu," jelas Alex.

Sementara itu, KPK kini tengah berkoordinasi dengan lembaga/kementerian mendorong aturan pemberian sanksi kepada penyelanggara negara yang tak jujur.

"Di dalamnya kami minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar, harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," kata Alex.

Harta Kekayaan Rafael Janggal

Hal ini menyusul kasus pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun yang kini jadi sorotan publik terkait harta kekayaan jumbo. Hal itu buntut kasus penganiayaan sadis yang dilakukan anaknya, Dandy kepada remaja bernama David, putra salah satu pengurus GP Ansor.

Kasus itupun menyerempet ke harta kekayaan orang tua Dandy, Rafael Alun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, kini telah dipecat.

Dalam LHKPN tertulis Rafael memiliki kekayaan Rp56,1 miliar, hanya selisih Rp1,9 milar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang punya harta Rp58,048 miliar.

Ditelusuri lebih jauh, motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang dipamerkan Dandy di media sosial, tidak termuat di LHKPN Rafael yang dilaporkan ke KPK. Sementara PPATK juga menemukan adanya dugaan kejanggalan transaksi keuangan Rafael.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI