Ada Botol Vodka di Mobil Rubicon, Mario Dandy Ngaku Minum Beberapa Hari Sebelum Aniaya David

Kamis, 02 Maret 2023 | 20:30 WIB
Ada Botol Vodka di Mobil Rubicon, Mario Dandy Ngaku Minum Beberapa Hari Sebelum Aniaya David
Botol minuman berakohol atau miras ditemukan di dalam mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo (20) saat menganiaya David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI