3 Fakta AG Dinyatakan Jadi Pelaku di Kasus Mario Dandy: Polisi Temukan Bukti Baru

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 19:50 WIB
3 Fakta AG Dinyatakan Jadi Pelaku di Kasus Mario Dandy: Polisi Temukan Bukti Baru
Mario Dandy dan kekasih, AG. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekasih Mario Dandy, AG, dinyatakan sebagai pelaku baru dalam kasus penganiayaan terhadap mantanya, David. Gadis berusia 15 tahun itu turut berperan dalam peristiwa yang menyebabkan David koma usai dihajar Mario Dandy.

Sebelumnya, AG ramai diisukan di Twitter sebagai sosok yang menghasut Mario Dandy untuk mendatangi David di bilangan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hingga kemudian terjadilah penganiayaan yang menyebabkan David koma hingga sekarang.

Bahkan, muncul kabar bahwa AG juga menjadi sosok yang merekam aksi penganiayaan brutal Mario kepada David, serta melakukan swafoto atau selfie di tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun motif kasus penganiayaan itu diduga karena Mario Dandy mendengar tentang perbuatan tidak baik yang pernah dilakukan David kepada AG.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Agnes Gracia sebagai Tersangka : Begini Kata Polisi

Berikut ini fakta-fakta AG dinyatakan sebagai pelaku kasus penganiayaan Mario Dandy.

AG tak bisa ditetapkan jadi tersangka

Polda Metro Jaya telah menaikan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Meski demikian, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa status AG tidak bisa disebut tersangka, melainkan pelaku. Ini karena AG masih anak di bawah umur.

Pasal yang menjerat AG

Baca Juga: Mario Dandy Teriak 'Free Kick' dan Tendang David bak Lagi Penalti: Gue Gak Takut Anak Orang Mati!

Meskipun tidak ikut menganiaya, AG dianggap bisa dikenakan Pasal 55 KUHP.

Dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia bisa dikenakan pidana jika ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, ataupun sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan tersebut.

AG sendiri dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Polisi ungkap bukti baru

Kombes Hengki juga mengungkap adanya bukti baru dalam kasus penganiayaan tersebut. Kepolisian berhasil menemukan bukti berupa chat video, pesan WhatsApp hingga CCTV yang berada di tempak kejadian perkara (TKP).

Selain itu, polisi juga telah menemukan fakta baru berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para saksi. Hal itu membuat pihak kepolisian bisa melakukan konstruksi dengan menambah pasal baru.

Apalagi, polisi juga telah menemukan bukti para pelaku ternyata sudah merencanakan aksinya sejak awal. Mereka awalnya tidak jujur dan tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, ketidakjujuran pelaku akhirnya dipatahkan dengan bukti digital.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI