Suara.com - KPK akhirnya mengungkap alamat dan nama pemilik berdasar surat kepemilikan mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Kemenkeu yang terlibat dalam kasus penganiayaan. Pemilik Rubicon itu bernama Ahmad Saefudin.
Setelah identitasnya terungkap, jurnalis Suara.com pada Kamis (2/3) langsung menunju rumah Ahmad Saefudin yang beralamat di Gang Jati, RT 1/RW 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Gang Jati memiliki ukuran yang sangat sempit, hanya sekitar dua meter.
Gang tersebut dipenuhi sepeda motor yang parkir di sisi kanan dan kiri jalan.
Baca Juga: PD Saat Berhadapan dengan KPK, Rafael Alun Diduga Sembunyikan Hartanya Pakai Nama Orang Lain!
Mantan rumah Saefudin rupanya tidak tepat berada di Gang Jati, lokasinya berada di celah gang yang lebih sempit.
Bangunannya berwarna ungu muda. Lebarnya tak sampai 4 meter dengan tinggi sekitar 3 meter.
Di depannya, dipenuhi dengan perabotan rumah tangga yang berserakan serta tali jemuran. Suasana di sekitar rumah kontrakan itu terasa begitu lembab.
Halamannya juga sangat sempit, hanya muat untuk parkir satu sepeda motor.
Di sepanjang lokasi penelusuran Suara.com, tidak ada lahan parkir mumpuni untuk mobil di sekitar lokasi.
Pemilik rumah yang ada di lokasi enggan berkomentar ketika ditanyai perihal Ahmad Saefudin. Rupanya, pemilik rumah itu merupakan pengontrak kedua selepas Saefudin.
Ketua RT di sekitar lokasi, Kamso mengatakan Saefudin terakhir kali tinggal di rumah tersebut pada 2007 silam.
Menurutnya, sangat tidak mungkin Saefudin memiliki Rubicon.
"Ya yang dia (Saefudin) aja motor butut, gimana mau punya mobil," ujar Kamso ketika ditemui di kediamannya.
Diketahui, status kepemilikan mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan dan dipamerkan Mario Dandy Satrio akhirnya dibongkar KPK.
Berdasarkan surat BPKB dan STNK terungkap kendaraan itu atas nama seorang pria bernama Ahmad Saefudin.
"Karena yang kami lihat di lapangan-kan nama Ahmad Saefudin atau AS itu ya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
KPK pun lantas melakukan penelusuran dan mendapati Ahmad Saefudin beralamat di sebuah gang di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Saat KPK mendatangi lokasi, yang bersangkutan disebut warga tidak lagi tinggal di lokasi itu.
Sementara pengakuan dari Rafael, kendaraan itu memang dibelinya dari Ahmad Saeufin, namun disebutnya dijual kembali ke kakaknya, tanpa melakukan balik nama kendaraan.
"'Saya beli dari AS terus saya jual lagi ke kakak saya (pengakuan Rafael). Tapi secara dokumen masih nama AS karena kan kita ngeceknya ke Samsat. Jadi belum dibalik nama," kata Pahala
Namun demikian, Pahala memastikan mereka tidak begitu saja percaya dengan pengakuan Rafael.
Kekinian KPK melakukan penulusuran soal kepemilikan kendaraan itu, termasuk transaksi pembeliannya di bank.
"Kan dia ngomong begitu kita cek nanti banknya bener enggak? Kalau dia beli, ada duit keluar. Benar enggak kalau dia jual lagi ke kakaknya ada duit masuk," jelas Pahala.
Sementara itu soal Harley Davidson, dipastikan KPK bodong atau alias tidak memiliki surat-surat resmi.