Anggap Gugatan Partai Prima Salah Alamat, PKS: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Halangi KPU Jalankan Tahapan Pemilu

Kamis, 02 Maret 2023 | 18:50 WIB
Anggap Gugatan Partai Prima Salah Alamat, PKS: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Halangi KPU Jalankan Tahapan Pemilu
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Advokasi PKS Zainudin Paru. [pks.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Baca Juga: Diperintahkan Tunda Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus, KPU RI Melawan: Kita Tegas Menolak Putusan PN Tersebut!

Dalam Pokok Perkara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI