Bak Pemain Bola! Sebelum Tendang Kepala David, Mario Dandy Ucapkan Free Kick!

Kamis, 02 Maret 2023 | 18:40 WIB
Bak Pemain Bola! Sebelum Tendang Kepala David, Mario Dandy Ucapkan Free Kick!
Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Twitter/@unrllls)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap kata-kata yang dilontarkan tersangka Mario Dandy sebelum melepaskan tendangan ke arah David. Salah satunya ialah Dandy mengucap seolah-olah hendak melakukan tendangan bebas alias free kick.

Free kick merupakan istilah yang digunakan dalam pertandingan sepak bola.

"Di sana diantaranya ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Selain itu, seperti yang sudah diketahui masyarakat, Dandy juga menyampaikan kalimat kalau dirinya tidak takut apabila anak orang meninggal dunia akibat aksi penganiyaan yang dilakukannya.

Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Pacar Mario Dandy jadi Pelaku Anak, AG Tak Bisa Disebut Tersangka karena Masih 15 Tahun

"Kemudian juga ada kata-kata gua nggak takut kalau anak orang mati," ujarnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers perkembangan terbaru kasus penganiayaan David di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). (Suara.com/Yasir)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers perkembangan terbaru kasus penganiayaan David di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). (Suara.com/Yasir)

Pihak penyidik Polda Metro Jaya sempat berkonsultasi dengan saksi ahli untuk mendalami makna di balik ucapan Dandy. Hasilnya, terdapat niatan untuk berbuat jahat dari diri Dandy pada saat menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kami konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat dan juga actus reus, wujud perbuatan, ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," terangnya.

Menurut hasil penyidikan, Dandy menendang kepala David sebanyak 3 kali dan 2 kali menginjak tengkuk. Selain itu, putra dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut memukul bagian kepala David.

"Sangat-sangat memprihatinkan kita lihat ya sangat-sangat sadis itu," ucap Hengki.

Baca Juga: Masih 15 Tahun, AG tak Disebut Tersangka, Namun Status Hukumnya Setara dengan Mario Dandy dan Shane Lukas

Atas perbuatannya, Dandy disangkakan dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI