Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menyayangkan adanya praktik thrifting. Kemenkom UKM juga berencana untuk melarang thrifting di Indonesia.
Kebijakan ini ditetapkan karena adanya sederet alasan mulai dari industri dan kebersihan. Berkaitan dengan hal itu, berikut fakta Kemenkop UKM mau larang thrifting disambut duka oleh warganet.
Sebenarnya apa itu thrifting? Thrifting merupakan aktivitas belanja barang bekas. Pada umumnya, aktivitas ini diberlakukan dengan produk berupa barang bekas impor. Namun semakin berkembangnya zaman, banyak pula pakaian bekas dalam negeri yang dijual.
Barang-barang tersebut dapat berupa baju, celana, kaos, kemeja, topi, sepatu, sandal tas, jaket, sweater, dan lain sebagainya. Harganya yang miring dengan kualitas baju yang dapat dipilih pun menjadi pilihan bagi beberapa orang.
Sebagian orang, menilai bahwa industri garmen atau tekstil justru menyebabkan pencemaran lingkungan. Banyak pakaian yang tidak terpakai lagi dan hanya menjadi sampah. Thrifting dianggap sebagai tren yang baik dan solusi bagi permasalahan tersebut. Oleh karena itulah, banyak yang mendukung praktik ini demi bumi.
1. Melukai Produktivitas UMKM
Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang UKM menyampaikan bahwa masyarakat yang menggalakkan thrifting justru dapat mengurangi produktivitas UMKM. Produk asli yang dijual dengan harga miring justru mengancam UMKM.
2. Kecenderungan Masyarakat Membeli Produk Luar Negeri
Hanung juga menilai praktik thrifting akan membuat masyarakat Indonesia suka membeli produk luar negeri meski bukanlah barang baru. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia suka membeli barang produk luar negeri dengan harganya miring.
Baca Juga: Impor Baju Bekas untuk Thrifting Dituding Sebagai Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil
3. Industri Besar Terancam