Wacana Kemenkop UKM Larang Thrifting yang Disambut Suka Sekaligus Duka Publik

Kamis, 02 Maret 2023 | 18:32 WIB
Wacana Kemenkop UKM Larang Thrifting yang Disambut Suka Sekaligus Duka Publik
Ilustrasi thrifting shop. (Unsplash/Nilay Sozbir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menyayangkan adanya praktik thrifting. Kemenkom UKM juga berencana untuk melarang thrifting di Indonesia.

Kebijakan ini ditetapkan karena adanya sederet alasan mulai dari industri dan kebersihan. Berkaitan dengan hal itu, berikut fakta Kemenkop UKM mau larang thrifting disambut duka oleh warganet.

Sebenarnya apa itu thrifting? Thrifting merupakan aktivitas belanja barang bekas. Pada umumnya, aktivitas ini diberlakukan dengan produk berupa barang bekas impor. Namun semakin berkembangnya zaman, banyak pula pakaian bekas dalam negeri yang dijual.

Barang-barang tersebut  dapat berupa baju, celana, kaos, kemeja, topi, sepatu, sandal tas, jaket, sweater, dan lain sebagainya. Harganya yang miring dengan kualitas baju yang dapat dipilih pun menjadi pilihan bagi beberapa orang.

Baca Juga: Impor Baju Bekas untuk Thrifting Dituding Sebagai Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil

Sebagian orang, menilai bahwa industri garmen atau tekstil justru menyebabkan pencemaran lingkungan. Banyak pakaian yang tidak terpakai lagi dan hanya menjadi sampah. Thrifting dianggap sebagai tren yang baik dan solusi bagi permasalahan tersebut. Oleh karena itulah, banyak yang mendukung praktik ini demi bumi.

1. Melukai Produktivitas UMKM

Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang UKM menyampaikan bahwa masyarakat yang menggalakkan thrifting justru dapat mengurangi produktivitas UMKM. Produk asli yang dijual dengan harga miring justru mengancam UMKM.

2. Kecenderungan Masyarakat Membeli Produk Luar Negeri

Hanung juga menilai praktik thrifting akan membuat masyarakat Indonesia suka membeli produk luar negeri meski bukanlah barang baru. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia suka membeli barang produk luar negeri dengan harganya miring.

Baca Juga: Awalnya Disangka Dapat Sepatu Brand Mahal Hasil Thrifting, Orang Ini Kecewa Pas Lihat Logonya

3. Industri Besar Terancam

Selain itu, menurut Hanung thrifting juga mengancam industri besar di bidang manufaktur. Hal ini akan semakin mengancam ketika thrifting merajalela di Indonesia. Bahkan sekitar pertengahan tahun lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor dengan nilai Rp 9 miliar. Pihaknya juga telah memetakan lokasi penimpunan pakaian bekas impor ilegal.

4. Mengandung Jamur dan Bakteri

Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahaya adanya pakaian bekas. Pasalnya setelah diuji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan para pemakainya. Hal ini menyatakan bahwa kebersihan pakaian thrifting juga tidak terjamin.

5. Tanggapan Warganet

Ketika kabar larangan thrifting ini beredar, banyak pihak yang menyayangkan sikap ini. Hal tersebut disampaikan di berbagai media sosial.

“Umkm fashion lokal harganya tinggi , bahkan lebih mahal dari baju matahari/ramayana .. bahkan sepatu lokal jg tinggi smntara kualitas msh dibawah brand besar yg kalo diskon bs  murmer... Nah thrift ini kualitasnya jg  b aja tp harganya murraahh.. itu yg dicari pasar indo” tulis salah satu akun warganet.

“Lah padahal thrift salah satu cara mengurangi sampah pakaian” tulis pengguna lainnya.

“Lah negara2 maju, dan di eropa malah secara terang2an punya toko besar yg isinya thrifting. Dengan beli thrifting kita turut membantu mengurangi limbah pabrik yg berdampak banget ke bumi, wahai bapak/ibu pejabat sekalian,” tulis pengguna lainnya.

Di balik penolakan, ada pula yang mendukung kebijakan pelarangan thrifting di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan publik melalui akun media sosial.

“Salah kaprah ini mah, disini mah malah impor sampah jatohnya. Bayangin satu bal ada berapa sampah pakaian/sepatu. Kalau mau ngurangin sampah justru yg bener tu preloved/secondhand nya lokalan aja dalam negeri. Kalau masih impor yaa sami mawon nambah sampah.” Tulis pengguna lainnya.

“Ya emang harusnya dilarang. Sebagian besar barang thrifting itu kan dari luar, yg mana itu ilegal. Nambah"in limbah di indo, barang yg diimpor kan gk semuanya kejual, banyak yg gk kejual ujung"nya jadi sampah. Udah sampah di indo banyak, inj malah ketambahan dari luar” komentar lainnya.

Demikian sederet fakta-fakta kemenkop UKM mau larang thrifting yang disambut duka warganet.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI