Suara.com - Perempuan belia berinisial AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David. Polda Metro Jaya melihat AG menjadi bagian yang memiliki niat untuk melakukan penganiayaan putra salah satu pengurus GP Ansor tersebut.
AG ditetapkan dengan status yang setara dengan tersangka setelah Mario Dandy dan Shane Lukas. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ketiganya sudah memiliki niat untuk menganiaya David dari dalam mobil.
"Mulai menelpon SL (Shane Lukas), bertemu SL kemudian pada saat di mobil bertiga ada mens rea, ada niat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Kemudian Hengki menyoroti perihal begitu kejamnya Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. Ia menyebut sebanyak tiga kali Mario Dandy melakukan tendangan ke arah kepala dan dua kali menginjak tengkuk leher David.
Baca Juga: Resmi! AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David
"Juga ada satu pukulan ke arah kepala ini yang ke arah yang sangat-sangat vital ini," ucapnya.
Lalu, dalam proses penyidikan terungkap kata-kata yang dilontarkan Mario Dandy saat menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Sebelum menendang kepala David, Dandy sempat berteriak "free kick!" seperti seolah-olah hendak melakukan tendangan bebas dalam pertandingan sepak bola.
"Di sana diantaranya ada kata-kata free kick, free kick baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," ucapnya.
Kemudian, kata-kata lainnya ialah ketika Dandy mengucap kalau dirinya tidak takut apabila anak orang mati usai dianiaya olehnya. Pihak kepolisian sempat mengonsultasikan ucapan-ucapan Dandy itu ke saksi ahli.
Menurut keterangan saksi ahli, kalimat yang dilontarkan Dandy itu mewujudkan niatan jahat dari pelaku untuk menyakiti korban.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David, Ini Istilah yang Dipakai Polisi
"Bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan kami konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat dan juga actus reus, wujud perbuatan, ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," terangnya.