4 Fakta Pelajar Dicekoki Miras Oplosan Alkohol 96 Persen sampai Tewas, Pelaku Ditangkap Usai Kisahnya Viral

Kamis, 02 Maret 2023 | 18:17 WIB
4 Fakta Pelajar Dicekoki Miras Oplosan Alkohol 96 Persen sampai Tewas, Pelaku Ditangkap Usai Kisahnya Viral
Pelajar dianiaya diduga karena menolak pesta miras. Korban meninggal dunia setelah dipaksa menenggak miras oplosan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak dua pelajar dan satu orang mahasiswa tewas setelah disiksa dan dipaksa meminum minuman keras hasil oplosan. Kejadian tersebut berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan pada (21/2).

Berkaitan dengan kejadian itu, berikut sederet fakta pelajar dicekoki miras oplosan alkohol 96 persen sampai tewas.

1. Kronologi Korban Dianiaya dan Dipaksa Minum Alkohol hingga Tewas

Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin menyampaikan, kedua pelajar itu meninggal setelah melaksanakan pesta minuman keras di indekos tepatnya di Jalan Sanrangan, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (21/2/2023) malam. Korban berinisial AA (15) dan MRP (17).

Baca Juga: Kasatreskrim: Orang Tua Pelaku yang Cekoki Pelajar Dengan Miras Bukan Polisi

Dari video yang beredar, terlihat ada pemukulan dan penyiksaan oleh seorang pria. Menurut keterangan keluarga, salah satu tersangka memukul korban di bagian pelipis dan juga kepala. Pemukulan tidak hanya dilakukan satu kali tetapi berkali-kali hingga menyisakan lebam dan berbekas.

Lokasi pesta miras oplosan di sebuah indekos di Jalan Sanrangan, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (21/2/2023). Menewaskan tiga orang remaja [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Lokasi pesta miras oplosan di sebuah indekos di Jalan Sanrangan, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (21/2/2023). Menewaskan tiga orang remaja [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Salah satu pelajar yang menjadi korban pulang kerumah pada pagi hari dalam keadaan mabuk berat. Sebelumnya, ia dipaksa meminum miras oplosan berisi kandungan alkohol 96 persen dan diancam akan dibunuh jika tidak ikut. Awalnya korban ingin pulang tetapi dilarang oleh orang tuanya.

Kemudian keesokan harinya, para pelajar mengeluhkan sakit perut dan lalu muntah. Kedua pelajar tersebut dibawa ke rumah sakit tetapi tidak tertolong. Kemudian diketahui korban bertambah satu lagi yang menghembuskan nafas terakhir.Selain itu, terdapat 3 (tiga) korban yang masih pelajar sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Selanjutnya, kepolisian pun menggelar oleh TKP dan menemukan jerigen alkohol dengan kadar 96 persen. Ada pula botol anggur merah dan minuman bersoda. Alkohol dalam jerigen tersebut telah habis dikonsumsi. Alkohol diduga dicampur dengan anggur merah dan minuman bersoda.

2. Klaim Polisi Ayah Pelaku adalah Ketua RT

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Paksa Pelajar Minum Miras Oplosan Hingga Tewas di Makassar

Awalnya, diduga pelaku adalah anak seorang polisi. Melansir Twitter @jaesahiy, pelaku bernama ADB disebut-sebut anak dari seorang anggota kepolisian.

Namun terkait dengan profesi tersebut, hal ini dibantah oleh Polda Sulawesi Selatan. Pihaknya menegaskan bahwa remaja AD itu bukanlah anak anggota Polisi. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartanay menyatakan bahwa AD adalah seorang anak Ketua RT.

"Sudah saya konfirmasi ke Kapolretabes tidak benar pelaku anak anggota Polri. Hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes pelaku anak dari ketua RT," kata Komang kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (1/3/2023) malam [portalmedia.id]
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (1/3/2023) malam [portalmedia.id]

3. Pelaku Sempat Melarikan Diri dan Berhasil Ditangkap

Usai kejadian tersebut, pelaku ADB diketahui melarikan diri. Namun kemudian Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AF dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutangaol juga memastikan akan mengusut kasus ini dengan tuntas dan memproses hukum AF selaku tersangka penganiayaan dan minuman keras.

4. Curhatan Pilu Ibu Korban

Melihat nasib tragis tersebut, ibu korban mencurahkan kesedihannya melalui media sosial Facebook. Muncul unggahan ibu korban bernama Ely Rahmawati yang bertuliskan: “Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Selamat jalan nak Surga tempatkan Kusayangki tapi Allah sayangki.”

Selain itu, ibu korban juga menyatakan ingin memperbaiki nama baik anaknya dan menegaskan bahwa sang anak bukanlah peminum keras. Hal tersebut disampaikan melalui Facebook: “Saya mau bersihkan nama baik anak saya, anak saya bukan peminum miras.”

Selain itu, Ely Rahmawati juga berharap pelaku dihukum berat. "Semoga dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya sadis sekali. Di video anakku sudah minta maaf tapi tetap dipukul sampai meninggal dunia. Saya mau pulihkan nama baik anakku, dia bukan peminum," harap Rahmawati.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI