Diperintahkan Tunda Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus, KPU RI Melawan: Kita Tegas Menolak Putusan PN Tersebut!

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:56 WIB
Diperintahkan Tunda Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus, KPU RI Melawan: Kita Tegas Menolak Putusan PN Tersebut!
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memastikan diri akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima salah satunya untuk menunda Pemilu 2024.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," tuturnya.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," sambungnya.

Senada dengan Idham, Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga menegaskan lihaknya bakal melawan atau menghadapi adanya putusan PN Jakpus tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," tuturnya.

Putusan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI