Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar yang menyebut buron perkara suap Harun Masiku berada di Malaysia. Harun yang merupakan mantan calon legislatif PDIP, dikabarkan menjadi marbot atau penjaga masjid di Malaysia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku lembaga antikorupsi belum mendapat informasi itu.
"Nah itu informasi itu belum kami terima," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Alex lantas memastikan, KPK hingga saat ini masih terus melakukan pencarian kepada seluruh buronannya, termasuk Harun Masiku.
"Intinya semua DPO pasti akan kami cari. Satu per satu kan akhirnya bisa kami tangkap," sebutnya.
Buron Tiga Tahun
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Istri Rafael Alun Gegara Nama Ernie Meike Banyak di Transaksi Keuangan
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.