Suara.com - Polda Metro Jaya menaikan status AG (15) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan kalau AG tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Hengki menerangkan kalau AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena statusnya masih sebagai anak di bawah umur. Sebagaimana diketahui, AG masih berusia 15 tahun.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Hengki menyebut kalau fakta hukum diperoleh pihak kepolisian baik melalui chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV hingga keterangan saksi. Setidaknya 10 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam kesempatan yang sama, Hengki menyebut kalau awalnya AG, Mario Dandy dan Shane Lukas atau deretan tersangka itu tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Karena itu, Polda Metro jaya mengkonstruksikan pasal yang baru.