Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan AG (15) sebagai anak pelaku kasus penganiayaan David. AG menjadi pelaku ketiga setelah Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Hengki menyebut kalau fakta hukum diperoleh pihak kepolisian baik melalui chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV hingga keterangan saksi. Setidaknya 10 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam kesempatan yang sama, Hengki menyebut kalau awalnya AG, Mario Dandy dan Shane Lukas atau deretan tersangka itu tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Oleh sebab itu ada peningkatan status AG menjadi pelaku. Selain itu ada perubahan kontruksi pasal," ucapnya.
Beredar Chat AG
Sebelumnya, tangkapan layar berisi percakapan antara AG dan David sebelum aksi penganiayaan terjadi bocor ke media sosial. Isi percakapan tersebut semakin memperkuat keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy.
Tangkapan layar chat AG dan David itu pertama kali diunggah oleh rekan ayah David, Jonathan Latumahina melalui akun @altolunger.
Pada tangkapan layar tersebut, percakapan tersebut dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 3.57 WIB. AG memaksa David dipaksa turun sebanyak sepuluh kali untuk bertemu dengan pelaku.
Baca Juga: Beredar Percakapan AG dengan David Sebelum Aksi Penganiayaan, Brimob Jadi Ancaman
"10 kali David dipaksa untuk turun. 5 kali David bilang agar kartu pelajarnya diGoSend aja. 2 kali David bilang titip saja di sekuriti kompleks. 1 kali David diancam kalo gak turun nanti pelaku telpon Brimob ," tulis akun @altoluger seperti dikutip Suara.com, Kamis (2/3/2023).