Suara.com - Paman David, Rustam Hatala mengaku heran dengan pelaku penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo. Ia tampak tidak merasa bersalah sama sekali telah menyebabkan David koma hingga saat ini.
Dalam kanal YouTube Cokro TV, Rustam sempat menceritakan momen saat ia bertemu langsung dengan Mario Dandy di kantor polisi.
Kesan pertama yang ia lihat dari wajah Mario Dandy adalah tidak ada rasa penyesalan sama sekali di raut wajah anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu.
"Saya minta ketemu, saya cuma ditunjuki orangnya lagi duduk. Saya heran saat duduk itu, saya pribadi lihat orang ini enggak ada ekspresi wajah bersalahnya," kata Rustam seperti dikutip Suara.com, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Chat AG Ancam David Sudah Bocor, Pacar Mario Dandy Masih Belum Jadi Tersangka?
Dalam pertemuan tersebut, Rustam terus menatap tajam Mario Dandy yang duduk di ruang pemeriksaan.
Tampaknya Mario Dandy mengetahui bahwa Rustam adalah keluarga David. Ia tak berani menatap balik wajah Rustam.
"Saya tatap terus. dia tidak berani eye contact (menatap balik). Mungkin dia tahu ini keluarga (David)," ungkap Rustam.
Sehari-hari Rustam tinggal di kediaman David. Ia mengetahui betul sosok David merupakan anak baik.
Saat pertama kali melihat kondisi David terbaring koma di ruang ICU RS, Rustam tak yakin David hanya dipukuli seorang.
Baca Juga: Teka-Teki Siapa Sosok Brimob Bekingan AG untuk Mengancam David
Sebab, dari luka-luka yang ada pada tubuh David tampak luka yang sangat serius. Seperti luka di pipi kanan terlihat seperti bekas diseret, telinganya yang rusak hingga bibirnya yang terluka parah.
"Pas saya lihat pertama ini sih bukan pemukulan, itu pengeroyokan. Dilihat dar bentuk wajahnya luka di bibir, luka sangat parah di pipi sebelah kanan, di telinga. Kondisinya parah banget," ungkap Rustam.
Setelah ia melihat video penganiayaan David yang beredar luas di media sosial, barulah ia mempercayai bahwa David memang dipukuli oleh satu orang, yakni Mario Dandy.
"Baru pas lihat video beredar itu, ya ternyata benar cuma satu (yang memukuli David)" tutur Rustam.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan yang menimpa David. Keduanya adalah Mario Dandy (20) yang menjadi pelaku penganiayaan dan Shane Lukas (19), rekan Mario Dandy yang ikut merekam video penganiayaan.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.