Rieke Diah Pitaloka: Kasus Penganiayaan David Buka Kotak Pandora Hitam Kekerasan Simbolik Negara

Kamis, 02 Maret 2023 | 16:40 WIB
Rieke Diah Pitaloka: Kasus Penganiayaan David Buka Kotak Pandora Hitam Kekerasan Simbolik Negara
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menuturkan kasus penganiayaan yang dialami Cristalino David Ozora Latumahina oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo telah membuka kekerasan simbolik yang dilakukan negara.

"Kasus terhadap David ini, karena David, bagi saya membuka kotak-kota pandora hitam tentang bagaimana kekerasan simbolik yang bekerja melalui bahasa dan angka itu berjalan," kata Rieke kepada Suara.com, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, kekerasan simbolik yang dilakukan negara justru selama ini jarang mendapat perhatian publik.

Bahkan, kekerasan simbolik negara itu tercermin dari rekayasa kepemilikan harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang sempat bertugas di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terungkap Kepemilikan Jeep Rubicon Mario Dandy, Milik Ahmad Saefudin yang Tinggal di Gang kawasan Mampang

"Itu berjalan tanpa pernah mendapatkan pantauan kita semua, seperti digeser pada kasus kekerasan pidana fisiknya. Tetapi kekerasan simboliknya yaitu permainan angka-angka tadi, tidak berhenti di orang Dirjen Pajak," sambungnya.

Tak hanya itu, Rieke juga memaparkan bagaimana kekerasan simbolik negara lewat kata-kata ini dilakukan oleh unsur legislatif di pemerintahan melalui produk peraturan.

"Permainan katanya di mana, permainan katanya di produk legislasi, produk undang-undang yang kemudian disahkan karena ini negara hukum," tutur Rieke.

Tak Hanya soal Kekerasan Pidana

Sebelumnya, Rieke menyebut unsur kekerasan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tidak hanya meliputi kekerasan pidana. Ada kekerasan lain yang dia sorot dalam perkara ini, yakni kekerasan simbolik negara.

Baca Juga: Gara-gara Gaya Hidup Hedon Mario Dandy, Jokowi Perintahkan Menteri Disiplinkan Anak Buah yang Pamer Kekayaan

"Hal ini juga bagi saya pribadi merupakan cermin balik ke kekerasan negara yang melakukan," ujar Rieke saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Menurut Rieke, terkait kasus Mario, negara juga ikut melakukan kekerasan melalui simbol bahasa dan angka. Dalam hal ini, Rieke menyinggung perihal jabatan yang sempat diemban oleh Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perpajakan.

"Bagaimana kekerasan simbolik negara bekerja melalui permainan angka-angka dalam hal ini Dirjen Pajak misalnya," tutur Rieke.

Rafael, kata Rieke, diduga menjadi sosok 'negara' yang telah melakukan kekerasan secara simbolik lewat permainan angka-angka.

"Ketika seseorang di Dirjen Pajak melakukan manipulasi terhadap kekayaannya. Ditelusuri lagi tentu kekayaan terindikasi kuat," jelas Rieke.

Harta Tak Kasat Mata Ayah Mario

Belakangan diketahui, Rafael Alun Trisambodo ternyata memiliki saham di enam perusahaan. Hal itu diungkap Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan.

"Saham di enam perusahaan," kata Pahala dikonfirmasi wartawan terkait harta Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023).

Dia menyebut hal itu tidak terungkap ke publik, sebab datanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya tertulis berupa surat berharga.

"Disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja detailnya ya itu (saham 6 perusahaan)," papar Pahala.

Merujuk pada data LHKPN miliknya, disebutkan Rafael memiliki surat berharga dengan nilai sekitar Rp Rp 1,55 miliar. Sementara secara keseluruhan harta kekayaannya mencapai Rp 56,1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI