Berdasarkan catatan KontraS yang dihimpun dalam kurun waktu Oktober 2021- September 2022, terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia.
Hukuman Mati Sarat Politis
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan hukuman mati dalam KUHP baru memang memiliki muatan politis.
"Kalau bahwasanya putusan hukuman mati itu politis, saya coba sampaikan juga sedikit. Dari sisi politik ya memang pejabat negara itu politis," kata Habiburokhman dalam diskusi yang digelar KontraS di Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Habiburokhman menyebut sampai saat ini memang masih ada kelompok masyarakat yang mendukung penerapan hukuman mati di Indonesia.
Namun, sebagai penyelenggara pemerintahan, dia bersama DPR harus menampung berbagai aspirasi lalu merumuskannya.
"Jangan salah ada juga kelompok masyarakat yang juga ingin dilakukan eksekusi tersebut," tutur dia.
"Ada pendapat banyak sekali ketentuan yang aspirasinya ekstrem di masyarakat, ada yang satu ke kiri, satu ke kanan. Nggak akan ketemu, jadi tinggal praktik di pelaksanaannya," imbuhnya.
Senada dengan Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta menyebut KUHP baru merupakan produk politik.
Secara tidak langsung, hukuman mati yang tertera dalam aturan itu ikut memiliki sifat politis.