Sebut Hukuman Mati di KUHP Baru Dibikin Berbelit, Anggota DPR: Secara Terselubung Sudah Moratorium Kok

Kamis, 02 Maret 2023 | 16:20 WIB
Sebut Hukuman Mati di KUHP Baru Dibikin Berbelit, Anggota DPR: Secara Terselubung Sudah Moratorium Kok
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan catatan KontraS yang dihimpun dalam kurun waktu Oktober 2021- September 2022, terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia.

Hukuman Mati Sarat Politis

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan hukuman mati dalam KUHP baru memang memiliki muatan politis.

"Kalau bahwasanya putusan hukuman mati itu politis, saya coba sampaikan juga sedikit. Dari sisi politik ya memang pejabat negara itu politis," kata Habiburokhman dalam diskusi yang digelar KontraS di Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Habiburokhman menyebut sampai saat ini memang masih ada kelompok masyarakat yang mendukung penerapan hukuman mati di Indonesia.

Namun, sebagai penyelenggara pemerintahan, dia bersama DPR harus menampung berbagai aspirasi lalu merumuskannya.

"Jangan salah ada juga kelompok masyarakat yang juga ingin dilakukan eksekusi tersebut," tutur dia.

"Ada pendapat banyak sekali ketentuan yang aspirasinya ekstrem di masyarakat, ada yang satu ke kiri, satu ke kanan. Nggak akan ketemu, jadi tinggal praktik di pelaksanaannya," imbuhnya.

Senada dengan Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta menyebut KUHP baru merupakan produk politik.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Jenderal Polisi Ini Ngaku Bukan Jual Sabu tapi Ingin Jebak Perempuan Bernama Linda

Secara tidak langsung, hukuman mati yang tertera dalam aturan itu ikut memiliki sifat politis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI