Bela Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris soal Bukti Chat di Persidangan: Cacat Hukum Semua!

Kamis, 02 Maret 2023 | 15:36 WIB
Bela Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris soal Bukti Chat di Persidangan: Cacat Hukum Semua!
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menuding bukti chat yang ditampilkan dalam perkara narkotika dinilai cacat hukum. Hotman menilai ada 3 kejanggalan yang dalam bukti chat yang ditampilkan.

“Jadi ada tiga alasan bahwa semua bukti dalam persidangan ini cacat hukum,” kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (2/3/2023).

“Terlepas dari apakah benar atau tidak Teddy Minahasa terlibat dalam transaksi narkoba, tapi bukti yang diajukan sudah cacat semuanya,” imbuhnya.

Ketiga alasan soal kecacatan hukum, menurut Hotman, diantaranya pembuktian tangkapan layar dilakukan secara manual. Sehingga bukti chat antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara tidak menyeluruh.

Baca Juga: Siapa Linda Anita Cepu yang Ngaku Jadi Istri Siri Irjen Teddy Minahasa?

“Bahkan sidik jari dari penyidik keliatan. padahal menurut Undang Undang ITE harus diforensik secara utuh,” ucap Hotman.

Hotman juga menganggap jika bukti percakapan chat Teddy dengan Dody  hanya untuk menyudutkan salah satu pihak.

“Dimasukkan dalam forensik misalnya ditemukan 900 chating, diseleksi oleh dia sendiri, dipilih-pilih, yang dimasukkan hanya 80. Padahal kan ini disebutkan bersalah oleh chat tersebut,” jelasnya.

Alasan Hotman yang ketiga yakni, selaku kuasa hukum, ia tidak mendapatkan salinan soft copy dari hasil percakapan. Soft copy tersebut baru ditampilkan saat persidangan.

Sehingga, lanjut Hotman, sebagai kuasa hukum ia tidak bisa memberikan pembelaan lantaran tidak diberikan soft copy secara menyeluruh oleh penyidik.

Baca Juga: Chat Irjen Teddy Minahasa Ke AKBP Dody Minta BB Sabu Diganti 'Trawas' Ditampilkan Di Persidangan, Ini Kata Saksi Ahli

“Sisanya semua dimasukkan dalam soft copy, DVD, tapi tidak dimasukkan dalam berkas perkara tidak dikasih ke kita untuk pembelaan sehingga pembicaraan chat dalam soft copy tersebut, yaitu para saksi tidak bisa kita tanya karena sudah lewat pemeriksaan saksi,” katanya.

“Sedangkan ini kan sudah babak akhir, soft copy itu baru dikasih tau ada sekarang. Sedangkan semua saksi fakta sudah selesai diperiksa,” imbuh Hotman.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menghadirkan ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinto untuk terdakwa Teddy Minahasa.

Dihadirkannya Rujit, untuk membuktikan keabsahan bukti chat antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara soal penilapan barang bukti sabu dan penjualan barang bukti tersebut.

Karena saat persidangan sebelumnya, pihak Teddy Minahasa sempat mempertanyakan keabsahan chat antara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara karena chat yang saat itu ditampilkan hanya dalam bentuk foto, bukan hasil digital forensik.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI