Syarat Baru Naik Kereta, Aplikasi PeduliLindungi Hilang Diganti SatuSehat

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 15:34 WIB
Syarat Baru Naik Kereta, Aplikasi PeduliLindungi Hilang Diganti SatuSehat
Aplikasi PeduliLindungi sempat tumbang pada Kamis (15/9/2022). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan resmi menghapus aplikasi PeduliLindungi dan menggantinya ke aplikasi SatuSehat. Migrasi aplikasi ini tak terlalu mempengaruhi syarat baru naik kereta api

Dalam keterangan resminya, Kamis (2/3/2023), VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan proses boarding terpantau lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. Proses integrasi berjalan lancar, status vaksin tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin.

“KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya,” ujar Joni.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh


1. Usia 18 tahun ke atas:

Baca Juga: Dokumen Vaksin Wajib Ditunjukkan saat Boarding Kereta Api, Begini Penjelasan PT KAI

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI