Suara.com - Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto bakal dicopot dari jabatannya usai diketahui kerap pamer harta di media sosial. Pencopotan ini juga berkaitan dengan pemeriksaan harta Eko yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berikut tiga fakta soal Eko pejabat Bea Cukai yang patut diketahui publik.
1. Pesawat dan Moge yang Dipamerkan Eko Ternyata Milik Orang Lain
Informasi terbaru menyatakan Pesawat Cessna yang dipamerkan oleh Eko Darmanto bukan miliknya sendiri, melainkan milik salah satu organisasi penerbangan Indonesia.
"Penelusuran dari tim DJBC, mengkonfirmasi pesawat tersebut milik PT Federasi Aerosport Indonesia," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Debt Collector Erick Johnson yang Bentak Polisi Memelas Minta Maaf
Selain pesawat, Eko Darmanto juga dinilai tak tahu malu, karena memamerkan motor gede atau moge yang bukan miliknya. Suahasil menjelaskan, Eko Darmanto mengaku, bahwa moge itu adalah pinjaman dari orang lain.
"Motor besar yang ditampilkan di akun media sosial yang dipakai oleh yang bersangkutan adalah pinjaman. Namun Saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LKHPN," kata dia.
Atas aksi pamer itu, Eko Darmanto akhirnya dibebaskan tugas dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Hal ini untuk memudahkan proses penyelidikan terkait harta kekayaan yang viral.
2. Karier Eko Darmanto di Bea Cukai
Eko Darmanto menjabat sebagai Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Daerah Istimewa Yogyakarta sejak April 2022. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Baca Juga: Kecam Sekolah Masuk Jam 5 Subuh di NTT, Arie Kriting: Keputusan yang Tak Ada Landasan Ilmiah
Eko juga disebut pernah menjabat sebagai Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi pada 2011. Pada tahun ini, harta kekayaan Eko tercatat mencapai Rp1,1 miliar.
Pada 2012, nama Eko tercatat sebagai KepalaBidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. Sementara pada 2015 hingga 2018, ia dipercaya untuk menjabat Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.
3. Kekayaan Eko Darmanto
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 15 Januari 2022, tercatat Eko memiliki total harta mencapai Rp6,72 miliar. Adapun asetnya yang paling banyak berupa tanah dan bangunan.
Aset tanah dan bangunan itu mencapai Rp12,5 miliar yang tersebar di dua wilayah. Pertama, ada di Malang dengan luas 240 m2/410 m2 yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp2,5 miliar. Lalu, di Jakarta Utara hasil sendiri seluas 327 m2/342 m2 sebesar Rp10 miliar.
Tak hanya itu, harta kekayaan Eko Darmanto juga ada yang berupa alat transportasi. Ia memiliki mobil BMW Sedan serta Mercedes Benz Sedan tahun 2018 yang masing-masingnya senilai Rp850 juta dan Rp600 juta.
Kemudian, ada sederet mobil zaman dulu. Mulai dari Jeep Willys tahun 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air bekas tahun 1955 senilai Rp200 juta, Fargo Dodge bekas tahun 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 sebesar Rp200 juta, hingga Ford Bronco 1972, Rp150 juta.
Belum lagi, Eko juga mengoleksi mobil Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta serta Mazda Mazda 2 seharga Rp200 juta. Apabila ditotal, harta kekayaannya dari aset kendaraan tersebut mencapai Rp2,9 miliar dan semuanya merupakan hasil sendiri.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni