Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan hukuman mati dalam KUHP baru memiliki muatan politis.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam diskusi yang digelar KontraS bertajuk 'Hukuman Mati di Indonesia: Perkembangan Advokasi Kasus Hukuman Mati dan Kondisi Terpidana Mati di Indonesia Pasca Penetapan KUHP'.
"Kalau bahwasanya putusan hukuman mati itu politis, saya coba sampaikan juga sedikit. Dari sisi politik ya memang pejabat negara itu politis," kata Habiburokhman di Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Habiburokhman menyebut sampai saat ini memang masih ada kelompok masyarakat yang mendukung penerapan hukuman mati di Indonesia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Hukuman Mati? Kamaruddin Simanjuntak: Tergantung Amplop..
Namun, sebagai penyelenggara pemerintahan, dia bersama DPR harus menampung berbagai aspirasi lalu merumuskannya.
"Jangan salah, ada juga kelompok masyarakat yang juga ingin dilakukan eksekusi tersebut," tutur dia.
"Ada pendapat banyak sekali ketentuan yang aspirasinya ekstrem di masyarakat, ada yang satu ke kiri, satu ke kanan. Nggak akan ketemu, jadi tinggal praktik di pelaksanaannya," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta menyebut RKUHP baru merupakan produk politik.
Secara tidak langsung, hukuman mati yang tertera dalam aturan itu ikut memiliki sifat politis.
Baca Juga: Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi
"Karena ini produk politis, jadi begini jadinya. Anggaplah ini produk politik yang sesungguhnya sudah memihak adik-adik," ujar Wayan.
Berdasarkan ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.
Hal tersebut adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.
Lalu, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Selain itu, pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.