Suara.com - Tak hanya aksi penganiayaan kepada David yang bikin pubik geram. Aksi Mario Dandy Satrio membawa mobil Jeep Rubicon nya masuk ke Kawasan terlarang di Bromo juga mencuri perhatian publik.
Hal itu terungkap dalam sebuah video yang beredar di sejumlah akun media sosial sejak beberapa waktu belakangan.
Video itu lantas menjadi viral. Pada saat yang bersamaan, warganet bertanya-tanya mengapa Mario bisa membawa mobilnya ke Bromo, padahal diketahui kawasan tersebut terlarang bagi mobil pribadi.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan membawa mobil pribadi di Kawasan Bromo?
Baca Juga: Beredar Percakapan AG dengan David Sebelum Aksi Penganiayaan, Brimob Jadi Ancaman
Ternyata, larangan membawa mobil ke kawasan Bromo hanya berlaku di kawasan tertentu saja, seperti di kawasan Laut Pasir.
Dengan begitu, selain di kawasan tertentu itu, mobil pribadi diperbolehkan ke kawasan Gunung Bromo, karena tidak ada larangan khusus.
Meski begitu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan jika ingin membawa mobil pribadi ke Kawasan Gunung Bromo, diantaranya sebagai berikut:
Memperoleh surat izin masuk
Bagi wisatawan yang ingin membawa mobil pribadi ke kawasan Bromo, harus memiliki surat izin masuk yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Chat AG Ancam David Sudah Bocor, Pacar Mario Dandy Masih Belum Jadi Tersangka?
Surat izin masuk tersebut dapat diperoleh di pos pengamanan atau Dinas Pariwisata setempat.
Membayar biaya masuk
Untuk mendapatkan surat izin masuk ke kawasan Bromo, kita juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya masuk sesuai dengan tarif yang berlaku. Adapun besaran biayanya berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang digunakan.
Gunakan jenis kendaraan yang layak
Meski tidak ada larangan khusus mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Bromo, satu hal yang ditekankan adalah kondisi kendaraannya.
Adapun kondisi kendaraan yang boleh memasuki Kawasan Bromo adalah mobil yang kondisinya layak.
Sebab akses atau medan yang dilalui ke Kawasan Gunung Bromo hanya dapat dijangkau melalui jalur darat dengan jalan yang terjal dan berbatu.
Jika mobil pribadi Anda kondisinya tidak prima, maka sebaiknya jangan memaksakan masuk ke Kawasan Gunung Bromo.
Dilarang berkendara malam hari
Pengunjung dilarang membawa dan mengemudikan mobil pribadi di kawasan Bromo di malam hari. Hal ini disebabkan kondisi jalan yang berbahaya dan minimnya penerangan di lokasi.
Mematikan mesin mobil
Jika mobil pribadi telah memasuki kawasan Gunung Bromo, maka diwajibkan untuk mematikan mesin kendaraan saat berhenti.
Aturan ini diwajibkan untuk mengurangi polusi udara dan untuk menjaga kebersihan lingkungan di Kawasan Gunung Bromo.
Kontributor : Damayanti Kahyangan