Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanggil dan memeriksa ulang 69 PNS terkait pelaporan harta yang tak jelas. Fakta terkait kejanggalan dalam kepemilikan harta kekayaan itu diungkapkan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers Rabu (2/3/2023) kemarin.
Rincian dari 96 PNS itu terdiri dari 33 PNS yang tidak clear dalam laporan harta kekayaan (LHK) 2019 yang diunggah pada 2020. Kemudian sisanya ada 36 pegawai yang pelaporannya juga tidak clear untuk harta tahun 2020 dan diunggah pada 2021.
Awan menabahkan kementerian akan memanggil orang-orang yang bersangkutan kemudian verifikasi ulang. Pemeriksaan itu akan mencocokkan profil PNS dan data yang dimiliki Kemenkeu. Dengan demikian, akan bisa dideteksi jika ada kejanggalan terhadap harta kekayaan pegawai.
“Pemeriksaan nantinya akan berfokus pada profil jabatannya, sumber perolehan kekayaan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi keuangan,” imbuh dia.
Baca Juga: Jabatan Eko Darmanto Dicopot, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Masih Tunggu Surat Keputusan Kemenkeu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan kecurigaan terhadap 69 LHK PNS itu mengemuka setelah adanya hasil sinkronisasi sistem di Kemenkeu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenkeu sendiri memiliki sistem bernama Alpha untuk melaporkan harta kekayaan pegawai. Sistem tersebut terkoneksi dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinaungi KPK.
Jika terjadi kejanggalan, Kemenkeu akan melakukan uji formal dan material untuk memastikan PNS di lingkungan tersebut tak melakukan korupsi atau menyalahgunakan jabatan.
Kemenkeu cukup ketat dalam mengawasi pelaporan harta kekayaan pegawainya setelah kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan publik.
Rafael yang kini dicopot dari jabatannya mengantongi harta sekitar Rp56 miliar. Kasus Rafael dianggap mencoreng institusi perpajakan lantaran anaknya, Mario Dandy kedapatan melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama David. Dalam kasus tersebut, Mario juga menumpangi mobil Jeep Rubicon yang harga rata-ratanya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kenaikan harta Rafael Alun cukup fantastis. Melansir laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah hartanya naik drastis dalam delapan tahun pelaporan.
Baca Juga: Hobi Pamer Harta di Medsos, Kepala Bea Cukai DIY Dipecat dari Jabatanya
Pelaporan pertama pada 2013 lalu, harta Rafael Alun tercatat Rp21.458.134.500. Pelaporan terakhirnya pada 2021 harta tersebut meroket menjadi Rp56.104.350.289.
Rincian dari harta Rp56 miliar lebih tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp51 miliar lebih. Rafael Alun memiliki sebelas unit tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Sleman, Jakarta, dan Kota Manado.
Anehnya, dalam rincian harta kekayaan tersebut tak termuat unit Rubicon yang menjadi bagian dari kekayaan Rafael Alun. Alat transportasi tercatat hanyalah Toyota Camry Sedan keluaran 2008 seharga Rp125 juta dan Toyota Kijang 2018 seharga Rp300 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni