Chat Irjen Teddy Minahasa Ke AKBP Dody Minta BB Sabu Diganti 'Trawas' Ditampilkan Di Persidangan, Ini Kata Saksi Ahli

Kamis, 02 Maret 2023 | 14:06 WIB
Chat Irjen Teddy Minahasa Ke AKBP Dody Minta BB Sabu Diganti 'Trawas' Ditampilkan Di Persidangan, Ini Kata Saksi Ahli
Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinto di persidangan Teddy Minahasa. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Sebagian BB diganti trawas (emoji tersenyum). (Untuk bonus anggota),” tulis akun dengan nama Teddy Minahasa.

“Siap tidak berani jenderal (emot tersenyum),” jawab Dody dalam percakapan WA itu.

Dalam persidangan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mengklaim tidak pernah menuliskan tawas dalam pesan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara. Hal itu dikatakan Teddy dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).

Teddy berdalih jika pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Dody yakni 'trawas'. Trawas sendiri merupakan sebuah kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“Berbeda, tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa trawas?,” tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

“Trawas,” jawab Teddy.

“Baik, kalau yang dimaksud trawas itu apa sepengatahuan saksi?,” tanya Jon kembali.

“Sebuah kota,” ucap Teddy.

Selain Teddy Minahasa, sederet nama yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Baca Juga: Ahli Bahasa Dan Digital Forensik Bakal Bersaksi Di Sidang Narkoba Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI