Suara.com - Persidangan perkara penilapan dan peredaran barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). Agenda sidang kali ini ada mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi ahli itu adalah ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinto. Dalam keterangannya, Rujit mengatakan, ia sebagai ahli digital forensik telah memeriksa seluruh ponsel para terdakwa. Termasuk milik Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara.
Jaksa menanyakan kepada Rujit terkait keabsahan percakapan yang dihadirkan dalam persidangan. Jaksa juga menayakan apakah kata tawas atau trawas yang berada dalam bukti chat tersebut.
“Ini memang hasil dari Labfor Polda Metro Jaya dan dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan pertanyaan dari penyidik umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait trawas, nah ini isi chat benar ada di barang bukti IP 13 disita dari Dody,” ucap Rujit memberikan kesaksian.
Baca Juga: Ahli Bahasa Dan Digital Forensik Bakal Bersaksi Di Sidang Narkoba Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
“Isi percakapannya seperti ini, dapat dilihat di layar monitor,” imbuhnya.
Jaksa juga memastikan terkait kebenaran data yang tercantum dalam percakapan tersebut. Tertulis dalam percakapan soal penukaran barang bukti (BB) berawal dari tanggal 17 Mei 2022.
“Artinya benar itu datanya?,” tanya JPU.
“Iya benar. Saya mulai di tanggal 17 Mei 2022 jam 17.21 WIB. Pesan conversation di awal yang dikirimkan IJP Teddy Minahasa,” jawab saksi ahli.
Pantauan Suara.com dalam persidangan, isi chat antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara juga ditampilkan dalam layar televisi.
Diketahui, saat percakapan WhatsApp itu dilakukan, Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Sementara, AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi.
“Sebagian BB diganti trawas (emoji tersenyum). (Untuk bonus anggota),” tulis akun dengan nama Teddy Minahasa.
“Siap tidak berani jenderal (emot tersenyum),” jawab Dody dalam percakapan WA itu.
Dalam persidangan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mengklaim tidak pernah menuliskan tawas dalam pesan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara. Hal itu dikatakan Teddy dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).
Teddy berdalih jika pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Dody yakni 'trawas'. Trawas sendiri merupakan sebuah kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
“Berbeda, tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa trawas?,” tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
“Trawas,” jawab Teddy.
“Baik, kalau yang dimaksud trawas itu apa sepengatahuan saksi?,” tanya Jon kembali.
“Sebuah kota,” ucap Teddy.
Selain Teddy Minahasa, sederet nama yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.