Suara.com - Persidangan perkara penilapan dan peredaran barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). Agenda sidang kali ini ada mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi ahli itu adalah ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinto. Dalam keterangannya, Rujit mengatakan, ia sebagai ahli digital forensik telah memeriksa seluruh ponsel para terdakwa. Termasuk milik Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara.
Jaksa menanyakan kepada Rujit terkait keabsahan percakapan yang dihadirkan dalam persidangan. Jaksa juga menayakan apakah kata tawas atau trawas yang berada dalam bukti chat tersebut.
“Ini memang hasil dari Labfor Polda Metro Jaya dan dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan pertanyaan dari penyidik umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait trawas, nah ini isi chat benar ada di barang bukti IP 13 disita dari Dody,” ucap Rujit memberikan kesaksian.
“Isi percakapannya seperti ini, dapat dilihat di layar monitor,” imbuhnya.
Jaksa juga memastikan terkait kebenaran data yang tercantum dalam percakapan tersebut. Tertulis dalam percakapan soal penukaran barang bukti (BB) berawal dari tanggal 17 Mei 2022.
“Artinya benar itu datanya?,” tanya JPU.
“Iya benar. Saya mulai di tanggal 17 Mei 2022 jam 17.21 WIB. Pesan conversation di awal yang dikirimkan IJP Teddy Minahasa,” jawab saksi ahli.
Pantauan Suara.com dalam persidangan, isi chat antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara juga ditampilkan dalam layar televisi.
Baca Juga: Ahli Bahasa Dan Digital Forensik Bakal Bersaksi Di Sidang Narkoba Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Diketahui, saat percakapan WhatsApp itu dilakukan, Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Sementara, AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi.