Suara.com - Pengacara Susi Air, Donal Fariz mengungkapkan kalau pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) meminta pilot Philip Mark Merthens dibarter dengan senjata api berikut amunisinya. Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menegaskan kalau permintaan TPNPB-OPM itu tidak boleh dipenuhi.
Menukil dari ANTARA, hal tersebut disampaikannya karena negosiasi harus dalam kerangka kedaulatan dan keamanan NKRI.
"Negosiasi harus berada dalam kerangka kedaulatan dan keamanan NKRI. Maka pemenuhan tuntutan kemerdekaan dan senjata tidak boleh di penuhi," kata Farhan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).

Oleh sebab itu, menurut Farhan, langkah selanjutnya yang mesti dilakukan pemerintah ialah operasi penyelamatan pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut.
"Proses negosiasi harus berupaya mengulur waktu untuk persiapan operasi penyelamatan agar bisa dilaksanakan dengan baik," tekannya.
Dalam kesempatan yang sama, Farhan berharap Pemerintah Selandia Baru serta sekutunya termasuk Amerika Serikat bisa memberikan bantuan bagi TNI sehingga data mengenai keberadaan Kapten Philips bisa terdeteksi.
"Membantu fasilitas dan akses TNI ke satelit pertahanan mereka, baik yang geostasioner ataupun yang di orbit untuk memberikan data lengkap keberadaan dan pergerakan KKB penculik pilot Susi Air," terangnya.
Minta Barter Senjata
Pengacara Susi Air, Donal Fariz mengatakan pihaknya tidak mungkin menuruti permintaan TPNBM-OPM yang meminta syarat barter Kapten Philips dengan senjata.
Baca Juga: Pamer Foto Bule Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Susi Air Tuding OPM Sengaja Giring Opini Publik
"Kalau minta syaratnya senjata, tidak mungkin minta senjata, paling pistol air yang Susi Air punya. Tidak punya kita senjata," ujar Donal saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).