Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengungkap bahwa kasus Rafael ini dapat menjadi suatu terobosan bagi KPK untuk menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap para pejabat yang melaporkan setiap hartanya melalui LHKPN.
Hal ini juga menjadi gerbang utama KPK untuk mengetahui aliran dana atau sumber penghasilan setiap pejabat negara. Apabila ada harta yang terlihat namun tidak disertakan di dalam LHKPN, maka KPK akan bergerak cepat menyelidiki harta yang tidak terdaftar ini.
Pahala juga mengungkap adanya kemungkinan pemanggilan kembali Rafael, mengingat kasus ini termasuk kasus yang rumit.
"Proses pemeriksaan ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti (dipanggil lagi). Ini bukan perkara yang ederhana. Dalam arti, ini orang keuangan (Rafael) benar, dia tahu sekali bagaimana cara ke sana kemari. Jadi kita ingin polanya dapat, baru ke yang lain," lanjut Pahala.
5. KPK benarkan adanya kepemilikan tanah istri Rafael di Minahasa
Isu soal adanya kepemilikan Rafael atas petak tanah di Minahasa Utara dibenarkan oleh Pahala. Pahala pun mengaku pihaknya sudah mengirimkan tim untuk melakukan investigasi.
"Saya kirim tim (KPK) kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya (dugaan milik Rafael). Ada tanah seluas 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki oleh dua perusahannya atas nama istri yang bersangkutan (Rafael)" ungkap Pahala.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Bapak Pegawai Pajak Berharta Rp 56 Miliar, Moge Mario Dandy Ternyata Bodong Tak Terdaftar Di Samsat